Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022

- Editor

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru– Terkait arah kebijakan dan strategi pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik tahun 2022, bahwa pemerintah sudah menyediakan baik untuk guru PNS maupun PPPK yaitu tunjangan profesi guru , tujangan khusus guru, dan tambahan penghasilan.

Triwulan 1 paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi; Biasanya ada sedikit perbedaan dari setiap daerah untuk pencairan dana tunjangan profesi guru, tidak semua daerah tepat di bulan Maret, ada juga yang cair di bulan April atau Mei. Mengapa demikian ? Karena pentransferan dana membutuhkan waktu yang berbeda – beda tergantung daerahnya. Dana dari pusat akan langsung di transfer kepada daerah, kemudian dari daerah masing- masing yang menstransferkan kepada guru.

Apa saja syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022? Berikut ini merupakan berkas yang umumnya sebagai syarat untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan tahun 2022 yaitu sebagai berikut :

1. Surat Pengantar

Biasanya surat pengantar ini di buat oleh sekolah yang kemudian di tanda tangani oleh Kepala Sekolah Satuan Pendidikan terkait.

2. Info GTK Status Valid

Yang kedua yaitu yang paling penting yaitu print out status valid info GTK. Dimana status tersebut sudah valid, bisa mulai di cek mulai bulan Maret atau bulan April. Apabila Info GTK dinyatakan Valid biasanya akan muncul redaksi “Status valid tunjangan profesi : VALID (Menunggu verifikasi dinas)”. Apabila telah di nyatakan valid berarti sudah aman, tinggal menunggu verifikasi dinas.

Apabila justru yang tampil “TIDAK VALID” dan biasanya berwarna merah, maka bapak dan ibu guru perlu memperbaikinya terkait data, dan berkah- berkas lainnya sampai berubah menjadi valid dan biasanya berwarna hijau.

3. SPTJM

SPTJM merupakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak harus di lengkapi dengan materai. Bisa di bantu untuk mendownloadkan oleh operator sekolah.

4. Surat Keterangan Aktif Mengajar

Syarat selanjutnya yaitu surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah. Ada juga beberapa daerah yang tidak melampirkan ini, sehingga di sesuaikan dengan permintaan di daerah tersebut atau daerah bapak dan ibu mengajar.

5. Daftar Hadir

Untuk pencairan dana triwulan 1 ini berarti yang di perlukan yaitu daftar hadir dari bulan Januari hingga bulan Maret. Ini juga berlaku di daerah daerah tertentu, dan daftar hadir bisa berupa daftar hadir online yang di print out atau daftar hadir offline tergantung dari permintaan Dinas di daerah terkait.

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bisa bermanfaat dan dapat di jadikan acuan untuk bisa menyiapkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru , agar proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 dapat berjalan dengan lancar.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia dan sudah terpercaya. DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP dan mendapatkan full supprt instruktur? Segara daftar dengan cara KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Silahkan Hubungi 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis