Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

- Editor

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Kemenpan-RB, ada 410.010 orang atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Dengan sesuai yang dibutuhkan oleh pemerintah, maka pegawai honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Seperti yang terdapat dalam PP 49/2018, rencana penghapusan tenaga honorer akan dihapuskan dan akan terealisasi pada tahun 2023 mendatang serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan semakin terus dikurangi jumlahnya.

Data yang telah diterima pemerintah mengenai tenaga honorer yakni terdapat 900 ribu tenaga honorer melalui inventarisasi. Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa akan mengangkat 860 ribu tenaga honorer menjadi PNS. Kemudian, jika ada yang tidak termasuk dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka sisanya dari mereka tidak akan di angkat.

Jumlah total dari ASN merupakan 4,2 juta sebanyak hampir 38% berstatus sebagai pelaksana dan 36% merupakan guru dan dosen. Kemudian, sekitar 14% merupakan tenaga kesehatan dan lainnya serta 10-11% merupakan pejabat struktural. Maka dari itu, sekarang pemerintah sedang merencanakan transformasi sistem birokrasi, salah satunya menentukan syarat guru honorer diangkat jadi PPPK, yang nantinya akan semakin berdampak pada jumlah ASN yang semakin berkurang. (*)

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis