Menurut Kemenpan-RB, ada 410.010 orang atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Dengan sesuai yang dibutuhkan oleh pemerintah, maka pegawai honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Seperti yang terdapat dalam PP 49/2018, rencana penghapusan tenaga honorer akan dihapuskan dan akan terealisasi pada tahun 2023 mendatang serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan semakin terus dikurangi jumlahnya.
Data yang telah diterima pemerintah mengenai tenaga honorer yakni terdapat 900 ribu tenaga honorer melalui inventarisasi. Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa akan mengangkat 860 ribu tenaga honorer menjadi PNS. Kemudian, jika ada yang tidak termasuk dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka sisanya dari mereka tidak akan di angkat.
Jumlah total dari ASN merupakan 4,2 juta sebanyak hampir 38% berstatus sebagai pelaksana dan 36% merupakan guru dan dosen. Kemudian, sekitar 14% merupakan tenaga kesehatan dan lainnya serta 10-11% merupakan pejabat struktural. Maka dari itu, sekarang pemerintah sedang merencanakan transformasi sistem birokrasi, salah satunya menentukan syarat guru honorer diangkat jadi PPPK, yang nantinya akan semakin berdampak pada jumlah ASN yang semakin berkurang. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2