Survei Lingkungan Belajar: Wajib Diisi Guru dan Kepala Sekolah

- Editor

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Survei Lingkungan Belajar – Kemendikbudristek melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 mewajibkan seluruh guru dan kepala sekolah pada tiap satuan pendidikan mengisi survei.

Survei yang dimaksud adalah survei lingkungan belajar dalam upaya maksimal mempersiapkan Asesmen Nasional 2022.

Disampaikan dalam Surat Edaran yang dimaksud, survei bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang sudah disiapkan terkait lingkungan belajar di kelas maupun satuan pendidikan secara menyeluruh.

Keterisian instrumen survei ini sangat berpengaruh pada hasil analisis tentang input dan proses pembelajaran yang dilaksanakan.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menyampaikan bahwa Pengisian Survei Lingkungan Belajar (Surlingjar) merupakan hal yang wajib.

Surlingjar pun dapat diisi melalui laman web https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id oleh guru dan kepala sekolah secara personal.

Sebelumnya, dalam persiapan Asesmen Nasional seluruh satuan pendidikan diminta untuk turut berperan aktif menyajikan yang terbaik kedepannya.

Asesmen Nasional (AN) menurut Kemendikbudristek dijadikan sebagai bentuk transformasi dalam pelaksanaan pendidikan.

Terdapat tiga aspek yang diujikan dalam Asesmen Nasional, diantaranya adalah:

  1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), adalah Asesmen yang berisi pengujian pada bidang literasi dan numerasi. Merupakan pengetahuan dasar manusia dalam pendidikan yang diikuti.
  2. Survei Karakter, yang berdasar pada pelaksanaan Projek Profil Pelajar Pancasila. Dengan memantapkan pada pelaksanaan
  3. Survei Lingkungan Belajar, umumnya surlingjar ini ditujukan kepada tenaga kependidikan yaitu guru dan kepala sekolah pada satuan pendidikan. Bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembelajaran pada sekolah terkait dalam persiapannya melaksanakan Asesmen Nasional.

Sejalan dengan itu,, maka Kemendikbudristek berencana untuk lebih memajukan Asesmen Nasional melalui Surlingjar yang disampaikan melalui Surat Edaran terkait.

Adapun pelaksanaan pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat diisi mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya

Waktu Pengisian Survei Lingkungan Belajar

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 555 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis