Survei Lingkungan Belajar – Kemendikbudristek melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 mewajibkan seluruh guru dan kepala sekolah pada tiap satuan pendidikan mengisi survei.
Survei yang dimaksud adalah survei lingkungan belajar dalam upaya maksimal mempersiapkan Asesmen Nasional 2022.
Disampaikan dalam Surat Edaran yang dimaksud, survei bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang sudah disiapkan terkait lingkungan belajar di kelas maupun satuan pendidikan secara menyeluruh.
Keterisian instrumen survei ini sangat berpengaruh pada hasil analisis tentang input dan proses pembelajaran yang dilaksanakan.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menyampaikan bahwa Pengisian Survei Lingkungan Belajar (Surlingjar) merupakan hal yang wajib.
Surlingjar pun dapat diisi melalui laman web https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id oleh guru dan kepala sekolah secara personal.
Sebelumnya, dalam persiapan Asesmen Nasional seluruh satuan pendidikan diminta untuk turut berperan aktif menyajikan yang terbaik kedepannya.
Asesmen Nasional (AN) menurut Kemendikbudristek dijadikan sebagai bentuk transformasi dalam pelaksanaan pendidikan.
Terdapat tiga aspek yang diujikan dalam Asesmen Nasional, diantaranya adalah:
- Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), adalah Asesmen yang berisi pengujian pada bidang literasi dan numerasi. Merupakan pengetahuan dasar manusia dalam pendidikan yang diikuti.
- Survei Karakter, yang berdasar pada pelaksanaan Projek Profil Pelajar Pancasila. Dengan memantapkan pada pelaksanaan
- Survei Lingkungan Belajar, umumnya surlingjar ini ditujukan kepada tenaga kependidikan yaitu guru dan kepala sekolah pada satuan pendidikan. Bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembelajaran pada sekolah terkait dalam persiapannya melaksanakan Asesmen Nasional.
Sejalan dengan itu,, maka Kemendikbudristek berencana untuk lebih memajukan Asesmen Nasional melalui Surlingjar yang disampaikan melalui Surat Edaran terkait.
Adapun pelaksanaan pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat diisi mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.
Halaman Selanjutnya
Waktu Pengisian Survei Lingkungan Belajar
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya