Survei Lingkungan Belajar: Wajib Diisi Guru dan Kepala Sekolah

- Editor

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Survei Lingkungan Belajar – Kemendikbudristek melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 mewajibkan seluruh guru dan kepala sekolah pada tiap satuan pendidikan mengisi survei.

Survei yang dimaksud adalah survei lingkungan belajar dalam upaya maksimal mempersiapkan Asesmen Nasional 2022.

Disampaikan dalam Surat Edaran yang dimaksud, survei bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang sudah disiapkan terkait lingkungan belajar di kelas maupun satuan pendidikan secara menyeluruh.

Keterisian instrumen survei ini sangat berpengaruh pada hasil analisis tentang input dan proses pembelajaran yang dilaksanakan.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menyampaikan bahwa Pengisian Survei Lingkungan Belajar (Surlingjar) merupakan hal yang wajib.

Surlingjar pun dapat diisi melalui laman web https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id oleh guru dan kepala sekolah secara personal.

Sebelumnya, dalam persiapan Asesmen Nasional seluruh satuan pendidikan diminta untuk turut berperan aktif menyajikan yang terbaik kedepannya.

Asesmen Nasional (AN) menurut Kemendikbudristek dijadikan sebagai bentuk transformasi dalam pelaksanaan pendidikan.

Terdapat tiga aspek yang diujikan dalam Asesmen Nasional, diantaranya adalah:

  1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), adalah Asesmen yang berisi pengujian pada bidang literasi dan numerasi. Merupakan pengetahuan dasar manusia dalam pendidikan yang diikuti.
  2. Survei Karakter, yang berdasar pada pelaksanaan Projek Profil Pelajar Pancasila. Dengan memantapkan pada pelaksanaan
  3. Survei Lingkungan Belajar, umumnya surlingjar ini ditujukan kepada tenaga kependidikan yaitu guru dan kepala sekolah pada satuan pendidikan. Bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembelajaran pada sekolah terkait dalam persiapannya melaksanakan Asesmen Nasional.

Sejalan dengan itu,, maka Kemendikbudristek berencana untuk lebih memajukan Asesmen Nasional melalui Surlingjar yang disampaikan melalui Surat Edaran terkait.

Adapun pelaksanaan pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat diisi mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya

Waktu Pengisian Survei Lingkungan Belajar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 632 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis