Surat Edaran Kemenpan RB Terkait Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dari Surat Edaran Kemenpan RB tersebut bisa kita pahami bersama bahwasannya pendataan dilaksanakan untuk memetakan Pegawai Non ASN pada Instansi Pemerintah.

Selain hal tersebut Surat Edaran Kemenpan RB tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah tantang Manajemen PPPK.

Yang mewajibkan status kepegawaian pada lingkungan Instansi pemerintah terdiri dari dua (2) jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Tepatnya maksimal pada tanggal 28 Nopember 2023, dengan artian sudah tidak ada lagi pegawai Non ASN di tanggal, bulan dan tehun tersebut.

Surat Edaran Kemenpan RB tersebut selain sebagai informasi juga sebagai pengingat mawas diri bagi teman-teman guru semua.

Terutama yang masih Non ASN atau Honorer, karena hal ini merupakan sebuah tanda dan pengingat kita untuk lebih bersemangat mempersiapkan semua atas apa saja regulasi yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah.

 

Untuk menyikapi Surat Edaran Kemenpan RB tersebut berikut ini merupakan kriteria dan syarat untuk pelamar PPPK.

Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dibuka bagi pelamar yang memenuhi kriteria tertentu.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar pada pendaftaran PPPK Guru 2022 terdiri atas beberapa kategori.

Kategori Pelamar PPPK Guru

Pelamar prioritas dan Pelamar umum.

 

Kriteria Pelamar PPPK Guru

Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas II

Pelamar prioritas III

Dengan rincian sebagai berikut:

Pelamar Prioritas I

sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

Pelamar Prioritas II

merupakan THK-II

Pelamar Prioritas III

merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Pelamar Umum

terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik

 

Selanjutnya yakni syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai syarat untuk melamar PPPK guru.

Syarat Pelamar PPPK Guru

Adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik
  8. dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
  3. Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah
  4. Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan

 

Lebih lanjut, pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.

Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

 

Demikian penjelasan terkait Surat Edaran Kemenpan RB terkait pendataan Tenaga Non ASN, senoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis