Dari Surat Edaran Kemenpan RB tersebut bisa kita pahami bersama bahwasannya pendataan dilaksanakan untuk memetakan Pegawai Non ASN pada Instansi Pemerintah.
Selain hal tersebut Surat Edaran Kemenpan RB tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah tantang Manajemen PPPK.
Yang mewajibkan status kepegawaian pada lingkungan Instansi pemerintah terdiri dari dua (2) jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Tepatnya maksimal pada tanggal 28 Nopember 2023, dengan artian sudah tidak ada lagi pegawai Non ASN di tanggal, bulan dan tehun tersebut.
Surat Edaran Kemenpan RB tersebut selain sebagai informasi juga sebagai pengingat mawas diri bagi teman-teman guru semua.
Terutama yang masih Non ASN atau Honorer, karena hal ini merupakan sebuah tanda dan pengingat kita untuk lebih bersemangat mempersiapkan semua atas apa saja regulasi yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk menyikapi Surat Edaran Kemenpan RB tersebut berikut ini merupakan kriteria dan syarat untuk pelamar PPPK.
Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dibuka bagi pelamar yang memenuhi kriteria tertentu.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar pada pendaftaran PPPK Guru 2022 terdiri atas beberapa kategori.
Kategori Pelamar PPPK Guru
Pelamar prioritas dan Pelamar umum.
Kriteria Pelamar PPPK Guru
Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas II
Pelamar prioritas III
Dengan rincian sebagai berikut:
Pelamar Prioritas I
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
Pelamar Prioritas II
merupakan THK-II
Pelamar Prioritas III
merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Pelamar Umum
terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Selanjutnya yakni syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai syarat untuk melamar PPPK guru.
Syarat Pelamar PPPK Guru
Adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik
- dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
- Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah
- Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan
Lebih lanjut, pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
Demikian penjelasan terkait Surat Edaran Kemenpan RB terkait pendataan Tenaga Non ASN, senoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis: Galih Pambudi
Halaman : 1 2