SK TPG 2023 Terbit, Selanjutnya Bagaimana? Simak Berikut Ini

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK TPG 2023 terbit menjadi kabar bahagia bagi guru yang di akhir tahun 2022 lalu sudah selesai menempuh pendidikan profesi guru.

Buah dari perjuangan dan keringat keras bapak ibu guru semua yakni SK TPG 2023 terbit yang dimana hal tersebut menjadi pemecah kebuntuan selama ini.

Kita ketahui bersama setelah SK TPG 2023 terbit maka guru yang memiliki SK tersebut berhak untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Lalu setelah SK TPG 2023 terbit apa yang seharusnya dilakukan oleh guru penerima SK TPG tersebut.

Karena kita tahu bersama secara umum bagi guru yang sudah menerima SK TPG akan menerima tunjangan profesi guru.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait SK TPG 2023 terbit, apa yang harus dilakukan guru selanjutnya.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait SK TPG 2023 terbit, apa yang harus dilakukan guru selanjutnya.

SK TPG 2023 Terbit Bagi Guru Lulus PPG

Terdapat informasi gembira mengenai tunjangan sertifikasi guru mengenai penyaluran di tahun 2023.

Diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru, di naungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Rincian SK TPG 2023 terbit:

Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag

Diinformasikan bahwa tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag untuk SK pencairan tunjangan sudah terbit.

SK pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag sudah terbit, yakni Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SAKIT).

Guru yang di bawah naungan Kemenag harap mengetahui terkait SK untuk periode Januari tahun 2023 sudah terbit.

Pada tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dimungkinkan penyaluran tunjangannya dilakukan setiap bulan.

Silahkan mengecek penerbitan SK di Simpatika masing-masing, biasanya ditandai dengan tanda “ceklis hijau dengan keterangan diterbitkan.”

Apabila di akun Simpatika tanda yang keluar “silang merah dengan keterangan tidak diterbitkan.”

Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud

Di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan guru untuk tunjangan khusus guru (TKG) sudah cair.

Tunjangan khusus diperuntukkan bagi guru yang berada di daerah khusus. Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru ASN dan non ASN dengan besaran berbeda.

Silahkan cek di daerah masing-masing akan daftar penerima tunjangan khusus. Salah satu tunjangan khusus salah satu contohnya dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka, bagi yang berada di Provinsi lain, silahkan cek di daerah masing-masing.

 

Waktu Penerbitan SKTK

SKTK tunjangan khusus guru diterbitkan dalam dua semester, sebagai berikut:

  1. Semester pertama terhitung bulan Januari hingga Juni
  2. Semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan. Informasi lebih lengkap dapat diketahui di laman resmi terkait.
  3. Tunjangan Profesi Kemdikbud, penyaluran tunjangan profesi masih dicairkan dalam triwulan, juknis yang mengaturnya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, sebab belum ada regulasi terbaru.

Dalam juknis disebutkan mengenai jadwal, sebagai berikut ini:

  1. Sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari untuk pencairan tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.
  2. Sinkronisasi data tanggal 31 Mei untuk pencairan tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.
  3. Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus untuk pencairan tunjangan triwulan 3 di bulan September.
  4. Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober untuk pencairan tunjangan triwulan 4 di bulan November.

Penyaluran tunjangan profesi merupakan kewenangan disetiap pemda dimasing-masing wilayah kerja instansi bapak ibu guru bekerja.

Sehingga secara otomatis kemungkinan nantinya akan ada perbedaan waktu penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,388 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis