Simak Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada bulan Februari 2023 ini Kementrian Agama, Republik Indoenesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis tentang tata cara Pencairan dan pengelolaan Dana BOS Madrasah.

Terkait petunjuk teknis dan tata cara pencairan dana tersebut yang lebih lengkap anda dapat mengaksesnya di laman resmi Kementrian Agama.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) merupakan sebuah kebiajakan yang disusun untuk Raudhatul Athfal. Kebijakan ini menjadi program pembiayaan operasional personalia dan non-personalia.

Sementara yang disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yakni produk kebijakan pemerintah pusat. Produk kebijakan ini digunakan untuk dana operasional baik persnoalia maupun non-personalia. Pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS untuk madrasah.

Jumlah dan Besaran Dana BOS Madrasah 2023

Tahun ini setidaknya pemerintah pusat akan menggelontorkan dana sebesar Rp4 triliun spesial untuk dana BOS. Dana BOS tersebut nantinya akan disalurkan untuk sekolah berjenjang yang dinaungi oleh Kementrian Agama.

Sekolah berjenjang yang kemungkinan akan menerima bantuan berupa dana BOS diantarnya Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasa Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).

Kepada masing-masing madrasah tersebut akan dialiri dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

  • Madrasaha Ibtidaiyah (MI) akan menerima dana sebesar Rp1.722.236.140.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 24.034 satuan pendidikan.
  • Madrasah Tsanawiyah (Mts) akan menerima dana sebesar Rp1.446.216.940.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 16.667 satuan pendidikan.
  • Madrasah Aliyah (MA) akan menerim dana sebesar Rp801.145.035.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8.373 satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementrian Agama dapat menerima dan mengakses dana tersebut. Caranya yakni dengan melakukan pengajuan terlebih dahul.

Terkait pengajuan dana BOS madrasah tahun 2023 ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM – E-RKAM V.2. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat pelacak proses pencairan dana BOS dari RPL Pendis sampai masuk ke rekening masing-masing madrasah.

Halaman Selanjutnya

kriteria yang dapat menerima dana BOS Madrasah

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis