Simak Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada bulan Februari 2023 ini Kementrian Agama, Republik Indoenesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis tentang tata cara Pencairan dan pengelolaan Dana BOS Madrasah.

Terkait petunjuk teknis dan tata cara pencairan dana tersebut yang lebih lengkap anda dapat mengaksesnya di laman resmi Kementrian Agama.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) merupakan sebuah kebiajakan yang disusun untuk Raudhatul Athfal. Kebijakan ini menjadi program pembiayaan operasional personalia dan non-personalia.

Sementara yang disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yakni produk kebijakan pemerintah pusat. Produk kebijakan ini digunakan untuk dana operasional baik persnoalia maupun non-personalia. Pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS untuk madrasah.

Jumlah dan Besaran Dana BOS Madrasah 2023

Tahun ini setidaknya pemerintah pusat akan menggelontorkan dana sebesar Rp4 triliun spesial untuk dana BOS. Dana BOS tersebut nantinya akan disalurkan untuk sekolah berjenjang yang dinaungi oleh Kementrian Agama.

Sekolah berjenjang yang kemungkinan akan menerima bantuan berupa dana BOS diantarnya Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasa Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).

Kepada masing-masing madrasah tersebut akan dialiri dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

  • Madrasaha Ibtidaiyah (MI) akan menerima dana sebesar Rp1.722.236.140.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 24.034 satuan pendidikan.
  • Madrasah Tsanawiyah (Mts) akan menerima dana sebesar Rp1.446.216.940.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 16.667 satuan pendidikan.
  • Madrasah Aliyah (MA) akan menerim dana sebesar Rp801.145.035.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8.373 satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementrian Agama dapat menerima dan mengakses dana tersebut. Caranya yakni dengan melakukan pengajuan terlebih dahul.

Terkait pengajuan dana BOS madrasah tahun 2023 ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM – E-RKAM V.2. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat pelacak proses pencairan dana BOS dari RPL Pendis sampai masuk ke rekening masing-masing madrasah.

Halaman Selanjutnya

kriteria yang dapat menerima dana BOS Madrasah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis