Simak Petunjuk Teknis Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada bulan Februari 2023 ini Kementrian Agama, Republik Indoenesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis tentang tata cara Pencairan dan pengelolaan Dana BOS Madrasah.

Terkait petunjuk teknis dan tata cara pencairan dana tersebut yang lebih lengkap anda dapat mengaksesnya di laman resmi Kementrian Agama.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) merupakan sebuah kebiajakan yang disusun untuk Raudhatul Athfal. Kebijakan ini menjadi program pembiayaan operasional personalia dan non-personalia.

Sementara yang disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yakni produk kebijakan pemerintah pusat. Produk kebijakan ini digunakan untuk dana operasional baik persnoalia maupun non-personalia. Pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS untuk madrasah.

Jumlah dan Besaran Dana BOS Madrasah 2023

Tahun ini setidaknya pemerintah pusat akan menggelontorkan dana sebesar Rp4 triliun spesial untuk dana BOS. Dana BOS tersebut nantinya akan disalurkan untuk sekolah berjenjang yang dinaungi oleh Kementrian Agama.

Sekolah berjenjang yang kemungkinan akan menerima bantuan berupa dana BOS diantarnya Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasa Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).

Kepada masing-masing madrasah tersebut akan dialiri dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

  • Madrasaha Ibtidaiyah (MI) akan menerima dana sebesar Rp1.722.236.140.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 24.034 satuan pendidikan.
  • Madrasah Tsanawiyah (Mts) akan menerima dana sebesar Rp1.446.216.940.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 16.667 satuan pendidikan.
  • Madrasah Aliyah (MA) akan menerim dana sebesar Rp801.145.035.000. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8.373 satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementrian Agama dapat menerima dan mengakses dana tersebut. Caranya yakni dengan melakukan pengajuan terlebih dahul.

Terkait pengajuan dana BOS madrasah tahun 2023 ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM – E-RKAM V.2. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat pelacak proses pencairan dana BOS dari RPL Pendis sampai masuk ke rekening masing-masing madrasah.

Halaman Selanjutnya

kriteria yang dapat menerima dana BOS Madrasah

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis