Simak, Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS 2023!

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua golongan yang dimaksud oleh pemerintah yakni CPNS dan PPPK sebagaimana dalam pembukaan ini sangat dinanti nantikan masyarakat Indonesia.

Tetapi tidak semua kategori dirancang untuk nantinya memasukan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pada proses seleksi CPNS 2023 nanti sudah ditargetkan oleh pemerintah mengenai kejuruan tertentu agar bisa mengisi posisi PNS.

Apa saja posisi tersebut? Yakni meliputi hakim, jaksa, instruktur, serta tenaga teknis lainnya yang termasuk di antara kejuruan yang sedang dibutuhkan.

Sesuai dengan peraturan Menpan RB Nomor 45/2022 yang dimana pada jabatan eksekutif prioritas dan talenta digital juga termasuk di dalamnya.

Jadi dalam pengangkatan tenaga honorer sendiri hanya berlaku untuk kategori guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya yang akan diangkat untuk menjadi ASN pada tahun 2023 ini.

Dalam proses pengangkatan tenaga honorer yang akan menjadi PNS ini akan dilakukan dengan melewati jalur seleksi tertentu.

Pihak Menpan RB sendiri sudah menyatakan bahwa dalam hal tersebut maka instansi pemerintah perlu mengumpulkan data dan mengusulkan kebutuhan untuk ASN dalam bidang apa yang sedang dibutuhkan untuk tahun 2023 ini.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar posisi posisi prioritas atau yang sedang dibutuhkan di instansi terkait dapat segera di isi.

Dari Menpan RB menyatakan bahwa untuk CASN akan sangat selektif dalam pengangkatan tenaga honorer baik dari guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis lainnya.

Hal tersebut berarti bahwa tidak semua tenaga honorer bisa diangkat untuk menjadi ASN sebab terdapat adanya seleksi yang wajib di lalui dan harus dinyatakan sesuai dengan peraturan dari KemenPan RB.

Oleh sebab itu, bagi tenaga honorer bisa untuk bersiap siap dalam rekrutmen ASN di tahun ini dengan mengumpuljan dokumen speerti ijazah, bukti pembayaran atau penghasilan dan lain sebagainya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis