Sertifikasi merupakan hal yang sangat penting untuk para guru dan hal ini juga telah ditekankan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem makarim, cara mendapatkan sertifikasi guru bisa melalui program PPG dari Kemdikbud.
Guru yang telah mempunyai status sertifikasi dinilai telah memenuhi standar profesional, keberadaan guru sertifikasi ini juga dinilai sebagai elemen penting dalam terciptanya sistem dan pratek penidikan yang berkualitas.
Maka dari itu di tahun 2023 ini Kemdikbud akan menyelenggarakan kembali program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mencetak dan menghasilkan para guru sertifikasi. Berkaitan dengan hal tersebut maka muncul pertanyaan apakah guru dapat langsung sertifikasi setelah dinyatakan lulus dalam program PPG?
Maka dari itu para guru dapat menyimak artikel ini tentang cara mendapatkan sertifikasi guru melalui PPG. Perlu untuk diketahui PPG sendiri terdapat dua jenis program yaitu PPG dalam jabatan dan PPG Prajabatan. Program PPG dalam jabatan ini ditujukan untuk guru yang telah aktif mengajar pada satuan pendidikan.
Rincian mengenai program PPG dalam jabatan telah termuat di dalam aturan terbaru yaitu Permendikbud No 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
Berdasarkan aturan yang ada pada Permendikbud tersebut, guru harus mengikuti terlebih dahulu seleksi calon mahasiswa PPG dalam jabatan. Selanjutnya guru juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendaftar seleksi PPG dalam jabatan ini, yaitu sebagai berikut:
- Guru aktif mengajar salama 3 tahun terakhir
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Minimal usia guru 58 tahun
- Bebas dari obat-obatan terlarang seperti narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
- Sehat baik secara jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud
Guru nantinya akan mengikuti terlebih dahulu seleksi administrasi dan seleksi akademik sampai dengan kemudian ditetapkan sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan.
Setelah nantinya guru dinyatakan lulus dalam seleksi program PPG dalam jabatan ini, maka guru akan melaksanakan berbagi macam rangkaian pembelajaran program PPG yang akan diselenggarakan oleh LPTK dengan beban belajar sebanyak 36 SKS.
Proses pembelajaran PPG ini terdiri dari pendalaman materi, praktik pengalaman lapangan dan pengembangan perangkat pembelajaran. Setelah guru mengikuti berbagai macam rangakaian tersebut selanjutnya guru akan mengikuti uji komprehensif.
Halaman Selanjutnya
Hasil dari uji komprehensif ini kemudian akan dijadikan
Halaman : 1 2 Selanjutnya