Dimana hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah yang dimana pada hal ini diatur oleh Kemendikbud selaku Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Sertifikasi guru 2023 telah diatur lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya.
Sebelum adanya aturan baru, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.
Status sertifikasi guru diperoleh jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang sebab kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi yang ada.
Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi di tahun 2023.
Tentunya, guru non sertifikasi wajib memenuhi syarat dari Kemdikbud salah satunya memiliki NUPTK dan terdaftar di Dapodik.
Demikian informasi mengenai rincian potongan TPG yang kemungkinan besar akan tetap berlaku di Tahun 2023. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!