Namun, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi penerima tunjangan profesi (TPG) dikenakan pajak sesuai dengan pasal 17 Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Berikut bunyi pasal 17 regulasi tersebut:
“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.”
Lebih lanjut, peraturan mengenai besaran potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi telah dijabarkan dalam PP Nomor 80 tahun 2010.
Pada pasal 2 PP Nomor 80 tahun 2010 disebutkan tiga jenis potongan pajak berdasarkan golongan ASN, antara lain:
Potongan sebesar 0 persen bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat tamtama dan bintara dan pensiunannya.
Potongan 5 persen bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunannya.
Potongan 15 persen bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.
Guru ASN sertifikasi minimal termasuk ke dalam golongan III yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal S1.
Jika guru sertifikasi termasuk golongan III maka otomatis mendapat potongan pajak untuk TPG sebesar 5 persen.
Namun, jika guru naik pangkat dari golongan III ke golongan IV, maka akan ada potongan pajak sebesar 15 persen.
Agar guru bisa menerima tunjangan sertifikasi yakni harus memenuhi syarat sertifikasi guru.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya