Rincian Potongan TPG – Akhir-akhir ini mencuat kabar pemotongan besaran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) yang kemungkinan akan berlaku di Tahun 2023.
Untuk itu, guru sertifikasi wajib mengetahui besaran potongan tunjangan sertifikasi sesuai golongan yang tentunya akan berdampak pada jumlah tunjangan yang diterima nantinya.
Sebagaimana yang diketahui, tunjangan profesi guru menjadi sumber tambahan pemasukan bagi guru selain gaji pokok yang diterima.
Lantas, bagaimana penjelasan lengap terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik tersebut.
Berikut merupakan penjelasan terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik.
Memasuki tahun 2023, banyak guru yang masih bertanya-tanya berapa besaran potongan pajak tunjangan profesi atau TPG.
Informasi mengenai besaran potongan pajak TPG ini penting untuk diketahui karena berkaitan dengan kesejahteraan guru sertifikasi.
Artikel ini akan membahas rincian potongan TPG khususnya untuk guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Tahun ini, guru sertifikasi yang telah mendapatkan tunjangan profesi di tahun sebelumnya akan tetap mendapatkan TPG yang disalurkan setiap triwulan dalam satu tahun.
TPG juga akan diberikan kepada para guru yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan dan memiliki sertifikat pendidik.
Adapun besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru. Hal ini telah tercantum dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:
“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya