Selain memiliki NUPTK, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.
Syarat Mengikuti Program PPG
8 syarat mengikuti program PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- Berkelakuan baik; dan
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
- Masa kerja paling lama;
- Usia paling tinggi;
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Sejalan dengan sertifikasi guru 2023 dipermudah, selaras dan berhubungan dengan penjelasan sebelumnya berikut ini merupakan penjelasan terkait tunjangan profesi guru yang berbeda cara penyalurannya di tahun 2023 ini.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2023.
Tunjangan Profesi Guru Berbeda Proses Penyalurannya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan kabar positif tentang tunjangan guru sertifikasi, khususnya alokasi dana tunjangan profesi guru (TPG).
Ini merupakan kabar gembira bagi para guru sertifikasi yang sedang menantikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) sesuai dengan rencana kebijakan Kemdikbud.
Sesuai dengan UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, tunjangan profesi diwajibkan.
Guru yang sertifikasi pendidik dapat menerima tunjangan profesi sebagai kompensasi atas profesionalisme mereka.
Meskipun mereka sudah memiliki sertifikat pendidik, guru masih perlu melengkapi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Menurut Pasal 14 UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, guru berhak mendapatkan tunjangan seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan di atas kebutuhan hidup layak.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya