Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 telah dibuka pada hari Rabu (21/12/2022). Adapun calon pelamar seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dapat mendaftarkan diri di sscasn.bkn.go.id.

PPPK sendiri adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan jabatan pemerintahan.

Tentunya bila nanti kamu diterima bekerja sebagai PPPK tenaga teknis 2022, kamu dapat menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan berdasarkan pangkat dan golongan.

Sedangkan untuk besaran gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan golongannya:

  1. Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  2. Golongan II : 1.960.200 – Rp 2.843.900
  3. Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  4. Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  5. Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  6. Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  7. Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  9. Golongan IX : 2.966.500 – Rp 4.872.000
  10. Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  11. Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp Rp 5.292.800
  12. Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  15. Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Halaman Selanjutnya

Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2020

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB