Segera Daftar! Webinar Gratis : Kiat Menggapai 12,5 Angka Kredit dari 1 Diktat

- Editor

Minggu, 27 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftarkan diri Anda sekarang juga untuk menjadi peserta di Webinar Gratis ini yang diselenggarakan oleh Guru Juara.

Webinar ini dilaksanakan secara online tepatnya pada tanggal 1 Maret 2022 pada pukul 19.30 – 21.00 WIB yang berjudul “Kiat Menggapai 12,5 Angka Kredit dari 1 Diktat” dengan menghadirkan narasumber yang sangat luar biasa.

Narasumber yang akan membersamai peserta webinar gratis kali ini yaitu Ibu Harna Yulistiyarini, S.Pd., M.Pd sebagai Mentor Guru Juara yang pastinya berpengalaman di bidangnya.

Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta webinar ini maka Anda akan mendapatkan beberapa fasilitas diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. E-Sertifikat 4JP Tanpa Nama
  2. Laporan Pengembangan Diri
  3. Seminar KIT berupa File Materi, Undangan, dan Rekap Daftar Hadir

Untuk dapat mendaftar sebagai peserta webinar gratis ini, maka Anda harus melengkapi beberapa hal sebagai syarat pendaftaran seperti di bawah ini :

  1. Membagikan Informasi Webinar Gratis ini ke 3 Grup Pendidik Whatsapp atau Telegram.
  2. Subscribe Channel Telegram Guru Juara https://t.me/gurujuara
  3. Subscribe Channel Youtube Guru Juara https://www.youtube.com/c/GuruJuara
  4. Follow Instagram Guru Juara
  5. Screenshoot ke 4 syarat diatas untuk bukti dan mengisi formulir berikut ini https://bit.ly/FreeKiatMenggapai12AK

Kemudian apabila Anda memiliki kendala atau pertanyaan mengenai pendaftaran Webinar Gratis ini maka Anda dapat menghubungi Kontak di bawah ini :

http://wa.me/6282313591248 (Andika)

https://wa.me/6285795590759 (Bayu)

Dengan adanya webinar ini diharapkan dapat membantu guru dalam meningkatkan kompetensi diri dan dapat bermanfaat sebagai salah satu upaya atau bentuk pengembangan dalam pengetahuan diri.

Pada Permenpan & RB No.16 Tahun 2009 berisi tentang Jabatan Fungional Guru dan Angka Kreditnya untuk dapat memperoleh kenaikan pangkat, guru harus bisa memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal dan Angka Kredit per jenjangnya.

Angka Kredit merupakan angka yang diberikan berdasarkan pada penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sebagai salah saru syarat untuk kenaikan pangkat dalam jabatan guru.

Selain itu, Angka Kredit juga diartikan sebagai satuan nilai dati tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Humas dalam rangka pembinaan karier.

Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengertian Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Sebagai guru tentunya harus rajin untuk mengurus kenaikan pangkat dan menduduki jabatan fungsional. Namun, untuk dapat mengejar kenaikan pangkat, guru perlu memenuhi Angka Kredit Guru yang sudah ditetapkan untuk di setiap jenjang jabatan dan pangkat.

Angka kredit dapat diperoleh oleh guru dengan mendapatkan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja ini dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja 1 kali setiap tahunnya.

Bobot penilaian prestasi kerja PNS guru adalah 60% untuk SKP dan 40% untuk Perilaku Kerja.

Salah satu hal yang dapat dilakukan guru untuk dapat memperoleh Angka Kredit adalah dengan mengembangkan Profesi Guru yang berkelanjutan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Mengikuti diklat fungsional.
  2. Mengikuti kegiatan yang secara kolektif dilaksanakan oleh sesame guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ataupun keprofesian guru.
  3. Membuat Publikasi Ilmiah berupa Presentasi di suatu forum ilmiah, membuat publikasi ilmiah tentang suatu hasil penelitian, mempublikasikan buku pelajaran.
  4. Membuat karya inovatif yang berupa penemuan suatu teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat atau memodifikasi suatu alat peraga pendidikan, dan lain sebagainya.

DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) adalah formulir yang memuat data perorangan dari pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam menetapkan angka kredit.

Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang berisi tentang keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi dari nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai pejabat fungsional dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Format DUPAK Guru berisi tentang kegiatan-kegiatan guru mengenai unsur utama dan penunjang.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DUPAK GURU dengan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Dokumen tersebut berupa dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit) pada periode sebelumnya dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) selama masa periode penilaian dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dokumen PAK (Penilaian Angka Kredit)

Unsur utama dalam PAK yaitu mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar atau ijazah dan akta, pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu, dan melaksanakan pengembangan diri. Sedangkan dalam unsur penunjang yaitu berupa penunjang tugas guru. Dokumen PAK yang diberikan adalah dokumen PAK terakhir.

  1. Dokumen SKP

Dalam menyusun dokumen SKP perlu memperhatikan beberapa unsur yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama memiliki beberapa hal yang harus dilengkapi yaitu :

  1. Menyusun rencana dan melaksankan kegiatan pembelajaran, serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, melakukan analisis terhadap hasil pembelajaran, dan melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian.
  2. Menjadi ketua program studi atau sejenisnya.
  3. Menjadi pengawas dalam penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar.
  4. Mengikuti diklat seperti model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi.

Sedangkan dalan unsur penunjang dijelaskan seperti berikut :

  1. Dapat membimbing peserta didik dalam melakukan praktik kerja nyata atau prakrik industri dan lain sejenisnya.
  2. Menjadi anggota secara aktif dalam organisasi profesi.

Sebelum mengisi DUPAK, langkah yang harus dilakukan oleh guru adalah melengkapi berkas atau dokumen-dokumen yang diperlukan. Tahapan mengisi DUPAK guru adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir identitas seperti nomor, nama, tempat tanggal lahur, jenis kelamin, pendidikan, instansi, masa penilaian, NIP, NUPTK, nomor karpeg, pangkat/golongan, jabatan, dan lain sebagainya.
  2. Mengisi AKIP (Angka Kredit Instansi Pengusul) pada kolom “Lama” sesuai dengan dokumen PAK.
  3. Mengisi AKIP (Angka Kredit Instansi Pengusul) pada kolom “Baru” sesuai dengan dokumen penilaian SKP.
  4. Menjumlah total Angka Kredit “Lama” dengan Angka Kredit “Baru” pada kolom “Jumlah”.

Jabatan fungsional merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh Apartur Sipil Negara (ASN) yang kariernya dinilai oleh angka kredit.

Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional yang mana terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 merupakan pelaksana sesuai dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagai peraturan baru, banyak aturan yang secara signifikan mengalami perubahan salah satunya adalah angka kredit yang harus diperoleh Pejabat Fungsional tiap tahunnya dan Angka Kredit yang diperoleh melalui inpassing.

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis