8. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut merupakan guru yang sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika, serta zat adiktif lainnya. Bukti pada ketentuan tersebut berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
9. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut merupakan seorang guru yang tidak pernah terkena hukuman disiplin pada kategori sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut tidak sedang menjadi seorang tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus apapun. Artinya guru tersebut tidak memiliki catatan criminal pada kepolisian.
11. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut berusia maksimal 56 tahun pada saat mendapat penugasan sebagai Kepala Sekolah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2