Bagi guru yang ingin mendapatkan penugasan menjadi kepala sekolah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut merujuk pada aturan terbaru Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 yang berisi tentang Penugasan seorang Guru menjadi Kepala Sekolah.
Penugasan guru tersebut harus melalui beberapa mekanisme dan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mendikbud tersebut. Aturan tersebut juga berlaku untuk guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun syarat dan mekanisme yang harus dilalui oleh guru sebanyak 11 poin, jika dari 11 syarat tersebut berhasil dilalui maka guru tersebut telah memenuhi kriteria yang disyaratkan.
Persyaratan tersebut termuat dalam BAB II Peraturan Mendikbud yang berisi tentang persyaratan seorang guru menjadi kepala sekolah secara umum yang diatur dalam pasal II. Adapun syarat-syarat yang dimaksud untuk memenuhi 11 kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Guru yang berstatus sebagai ASN telah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV. Kemudian guru tersebut berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi baik secara nasional maupun internasional.
2. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik. Artinya guru tersebut diwajibkan melakukan sertifikasi jika belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut adalah guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak. Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah wajib mengikuti program guru penggerak yang dilaksanakan oleh kemdikbud sampai lulus dan mendapatkan sertifikat guru penggerak.
4. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut diharuskan mempunyai kepangkatan minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika kepangkatan guru belum mencapai pada batas minimal yaitu penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b maka guru tersebut wajib melakukan pengurusan kepangkatan sampai bada batas minimal yang ditentukan.
5. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut adalah guru yang memiliki jenjang jabatan minimal berupa guru ahli pertama untuk guru yang berstatus sebagai pegawai PPPK. Jika guru tersebut belum memiliki jabatan minimal tersebut maka guru bisa mengusulkan jajbatan sesuai prosesdur.
6. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut adalah guru yang memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik minimal 2 tahun terakhir pada setiap unsur penilaian. Ini menjadi poin yang dinilai paling sulit oleh para guru mengingat guru harus mendapatkan predikat minimal baik pada setiap unsur dan harus mempertahankan lagi pada periode berikutnya sebelum mencapai kriteria menjadi seorang kepala sekolah.
7. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut merupakan guru yang memiliki pengalaman manajerial dalam pendidikan minimal 2 tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan. Hal tersebut bisa berupa struktur pejabat di sekolah, organisasi atau himpunan guru mata pelajaran, atau Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Halaman Selanjutnya
11 Syarat Guru Jadi Kepala Sekolah
Halaman : 1 2 Selanjutnya