Segera Bersiap! Inilah 11 Syarat Guru Jadi Kepala Sekolah

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru yang ingin mendapatkan penugasan menjadi kepala sekolah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut merujuk pada aturan terbaru Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 yang berisi tentang Penugasan seorang Guru menjadi Kepala Sekolah.

Penugasan guru tersebut harus melalui beberapa mekanisme dan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mendikbud tersebut. Aturan tersebut juga berlaku untuk guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun syarat dan mekanisme yang harus dilalui oleh guru sebanyak 11 poin, jika dari 11 syarat tersebut berhasil dilalui maka guru tersebut telah memenuhi kriteria yang disyaratkan.

Persyaratan tersebut termuat dalam BAB II Peraturan Mendikbud yang berisi tentang persyaratan seorang guru menjadi kepala sekolah secara umum yang diatur dalam pasal II. Adapun syarat-syarat yang dimaksud untuk memenuhi 11 kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

1. Guru yang berstatus sebagai ASN telah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV. Kemudian guru tersebut berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi baik secara nasional maupun internasional.

2. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik. Artinya guru tersebut diwajibkan melakukan sertifikasi jika belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut adalah guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak. Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah wajib mengikuti program guru penggerak yang dilaksanakan oleh kemdikbud sampai lulus dan mendapatkan sertifikat guru penggerak.

4. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut diharuskan mempunyai kepangkatan minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika kepangkatan guru belum mencapai pada batas minimal yaitu penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b maka guru tersebut wajib melakukan pengurusan kepangkatan sampai bada batas minimal yang ditentukan.

5. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut adalah guru yang memiliki jenjang jabatan minimal berupa guru ahli pertama untuk guru yang berstatus sebagai pegawai PPPK. Jika guru tersebut belum memiliki jabatan minimal tersebut maka guru bisa mengusulkan jajbatan sesuai prosesdur.

6. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut adalah guru yang memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik minimal 2 tahun terakhir pada setiap unsur penilaian. Ini menjadi poin yang dinilai paling sulit oleh para guru mengingat guru harus mendapatkan predikat minimal baik pada setiap unsur dan harus mempertahankan lagi pada periode berikutnya sebelum mencapai kriteria menjadi seorang kepala sekolah.

7. Guru yang berstatus sebagai ASN tersebut merupakan guru yang memiliki pengalaman manajerial dalam pendidikan minimal 2 tahun pada satuan pendidikan, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan. Hal tersebut bisa berupa struktur pejabat di sekolah, organisasi atau himpunan guru mata pelajaran, atau Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Halaman Selanjutnya
11 Syarat Guru Jadi Kepala Sekolah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis