SAH! Aturan Baru Besaran Gaji Honorer Atau Non ASN 2023

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji honorer – Terdapat informasi penting terkait tenaga honorer dengan aturan baru besaran gaji honorer di tahun 2023 yang akan datang.

Aturan baru mengenai besaran gaji honorer atau non ASN di tahun 2023 ini berdasarkan dengan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang gembira bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN di seluruh Indonesia.

Informasi yang terkait dengan gaji honorer di tahun 2023 yang akan datang ini sangat penting diketahui bagi para tenaga honorer dan non ASN. Lalu bagaimanakah sebenarnya peraturan yang baru mengenai gaji honorer tahun 2023? Mari terus simak artikel ini sampai selesai.

Dalam aturan tersebut terdapat sebuah aturan mengenai besaran gaji honorer atau tenaga non ASN di setiap daerah masing masing.

Peraturan yang berlaku dari tanggal  19 Mei tahun 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau tenaga non ASN.

Terdapat beberapa ketentuan honorarium tenaga honorer yang meliputi antara lain yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti.

Tentunya bagi tenaga honorer perlu mengetahui informasi penting tersebut yang berkaitan dengan aturan baru mengenai besaran gaji tenaga honorer ditahun 2022.

Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat pasal 1 yang menerangkan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Satuan biaya berupa harga satuan, tariff, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam menyusun rencana kerja serta anggaran dari Kementerian Negara atau Lembaga TA tahun 2023.

Kemdudian dalam pasal 2 disebutkan bahwa untuk standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023 berfungsi untuk batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan yang sudah berlaku dimulai tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau tenaga non ASN.

Untuk honorarium tenaga honorer yang sudah disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti.

Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkau tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten dan masih banyak lagi daerah.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan besaran honorarium untuk tenaga honorer

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB