Rincian Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Sampai Rp 20 Juta!

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi guru di Indonesia berkaitan dengan adanya pemutihan sertifikasi. Kemendikbud Ristek menyatakan bahwa setelah tidak adanya tunjangan profesi guru atau TGP dalam draft RUU Sisdiknas Agustus 2022 kemarin, maka Kemendikbud Ristek akan memberikan tunjangan sertifikasi bagi guru yang memiliki sertifikat kependidikan.

Hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan para guru karena guru ASN yang sudah mendapatkan jam mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi, artinya mereka bisa langsung mendapatkan tunjangan tersebut. Besaran tunjangan guru ASN bisa mencapai Rp 20 juta disesuaikan dengan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tunjangan ini diberikan khusus untuk guru yang sudah melakukan sertifikasi, baik ASN maupun swasta. Tunjangan Profesi Guru ini akan diterima hingga masa pensiun. Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada guru yang sudah melakukan sertifikasi. Sementara untuk guru ASN, TPG sebesar 1 kali gaji pokok, sedangkan guru yang mengajar di sekolah swasta mulai dari Rp 1,5 juta.

Khusus guru yang mengajar di sekolah swasta tetapi belum melakukan sertifikasi maka guru tersebut tidak mendapatkan tunjangan. Nantinya guru akan mendapatkan tambahan dari dana BOS sehingga membuat lembaga pendidikan swasta dapat memberikan gaji kepada guru dengan besaran yang lebih banyak.

Berikut adalah daftar besaran Tunjangan Profesi Guru yang tertera pada Undang-undang sebelumnya:

Gaji ASN Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji ASN golongan Ia: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800

Gaji ASN golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900

Gaji ASN golongan Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500

Gaji ASN golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Gaji ASN Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji ASN golongan IIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600

Gaji ASN golongan IIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300

Gaji ASN golongan IIc: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000

Gaji ASN golongan IId: Rp 2.339.200 sampai Rp 3.820.000

Gaji ASN Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji ASN golongan IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400

Gaji ASN golongan IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600

Gaji ASN golongan IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400

Gaji ASN golongan IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Gaji ASN Golongan IV

Gaji ASN golongan IVa: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000

Gaji ASN golongan IVb: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500

Gaji ASN golongan IVc: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900

Gaji ASN golongan IVd: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700

Halaman Selanjutnya

Syarat agar terdaftar sebagai penerima tunjangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis