Resmi, Surat Edaran Kemdikbud Wajibkan Semua Kepala Sekolah dan Guru Hingga Tenggat Waktu Agustus 2022

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Survey Lingkungan Belajar – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi meminta kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei di bulan Agustus tahun 2022 ini. Yaitu berkenaan dengan SLB atau Survey Lingkungan Belajar.

Arahan Kemdikbud untuk kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh guru di semua jenjang pendidikan.

Untuk survei nya sendiri, Kemdikbud memberlakukannya ke semua guru pada tanggal 1 hingga 31 Agustus tahun 2022. Masih ada tenggat waktu hingga akhir bulan, sebaiknya diisi lebih dahulu sebelum nantinya terlewat.

Perlu diketahui terkait asesmen Nasional, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemdikbud Ristek. Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

Untuk asesmen Nasional ini sendiri berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya adalah survei lingkungan belajar atau SLB.

Mengutip laman Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Survei Lingkungan Belajar adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan

Terkait survei lingkungan belajar ini, per tanggal 1 Agustus tahun 2022, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran yang perlu diketahui oleh semua guru.

Surat Edaran dengan Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022. Yang ditujuan untuk seluruh Kepala Sekolah serta guru.

Lebih lanjut surat edaran Kemdikbud ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk disampaikan ke semua guru ini, Kemdikbud meminta untuk kepala satuan pendidikan dan guru untuk diwajibkan mengisi instrumen survei lingkungan belajar.

Survey ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sehingga dari hasil Asesmen Nasional 2022 ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input serta proses pembelajaran.

Untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei SLB ini dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.

Di mana untuk jadwal pengisian survei untuk kepala sekolah dan guru adalah sebagai berikut:

  • Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pelaksanaan 1 sampai 10 Agustus 2022.
  • SMP/LB/Paket B Sederajat, waktu pelaksanaan 11 sampai 20 Agustus 2022.
  • SD/LB/Paket A Sederajat, waktu pelaksanaan 22 sampai 31 Agustus 2022.

Halaman selanjutnya

Sebagai informasi untuk…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis