Resmi! Pencairan Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dirapel Setahun

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk syarat mengikuti PPG dalam jabatan Kemenag yakni diantaranya:

1. Guru haruslah terdaftar di akun Simpatika/Akun Siaga

Pertama, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka anda harus memastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga anda aktif.

2. Guru haruslah memiliki ijasah S1 dan linier dengan mapel yang diampu

Kedua, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka yang perlu diperhatikan yakni linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik yang mana telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Sehingga dengan demikian, guru wajib melakukan verval ijasah di Simpatika maupun Siaga agar ijazah dengan mapel yang diampunya bisa sinkron yang dapat digunakan sebagai syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

3. Guru haruslah memiliki NUPTK/NPK

Ketiga, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka setiap guru harus memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK) yang bekerja di lingkungan Kemendikbudristek.

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) tersebut merupakan nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru oleh Kemenag yang dijadikan sebagai identitas guru yang bekerja di lingkungan Kemenag.

4. Guru haruslah memiliki SK pengangkatan terhitung mulai tanggal mengajar tertanggal 15 Desember 2015

Keempat, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka guru yang mendaftar haruslah memiliki SK pengangkatan yang terhitung mulai tanggal 15 Desember 2015 yang merupakan suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan yang digunakan sebagai syarat agar dapat mengikuti PPG dalam jabatan dibawah naungan Kemenag.

5. Guru maksimal berusia 58 tahun

Kelima, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka maksimal usia yang dapat mendaftar yakni 58 tahun. Hal tersebut telah diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 tentang pedoman PPG dalam jabatan.

6. Guru haruslah melakukan pendaftaran secara mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga

Keenam, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka guru yang merasa sudah memenuhi persyaratan dapat segera melakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Berikut adalah beberapa keuntungan mengikuti PPG yakni…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis