Sedangkan untuk syarat mengikuti PPG dalam jabatan Kemenag yakni diantaranya:
1. Guru haruslah terdaftar di akun Simpatika/Akun Siaga
Pertama, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka anda harus memastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga anda aktif.
2. Guru haruslah memiliki ijasah S1 dan linier dengan mapel yang diampu
Kedua, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka yang perlu diperhatikan yakni linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik yang mana telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Sehingga dengan demikian, guru wajib melakukan verval ijasah di Simpatika maupun Siaga agar ijazah dengan mapel yang diampunya bisa sinkron yang dapat digunakan sebagai syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan.
3. Guru haruslah memiliki NUPTK/NPK
Ketiga, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka setiap guru harus memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK) yang bekerja di lingkungan Kemendikbudristek.
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) tersebut merupakan nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru oleh Kemenag yang dijadikan sebagai identitas guru yang bekerja di lingkungan Kemenag.
4. Guru haruslah memiliki SK pengangkatan terhitung mulai tanggal mengajar tertanggal 15 Desember 2015
Keempat, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka guru yang mendaftar haruslah memiliki SK pengangkatan yang terhitung mulai tanggal 15 Desember 2015 yang merupakan suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan yang digunakan sebagai syarat agar dapat mengikuti PPG dalam jabatan dibawah naungan Kemenag.
5. Guru maksimal berusia 58 tahun
Kelima, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka maksimal usia yang dapat mendaftar yakni 58 tahun. Hal tersebut telah diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 tentang pedoman PPG dalam jabatan.
6. Guru haruslah melakukan pendaftaran secara mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Keenam, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka guru yang merasa sudah memenuhi persyaratan dapat segera melakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG dalam jabatan.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Berikut adalah beberapa keuntungan mengikuti PPG yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya