Resmi! Pencairan Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Dirapel Setahun

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk syarat mengikuti PPG dalam jabatan Kemenag yakni diantaranya:

1. Guru haruslah terdaftar di akun Simpatika/Akun Siaga

Pertama, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka anda harus memastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga anda aktif.

2. Guru haruslah memiliki ijasah S1 dan linier dengan mapel yang diampu

Kedua, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka yang perlu diperhatikan yakni linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik yang mana telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Sehingga dengan demikian, guru wajib melakukan verval ijasah di Simpatika maupun Siaga agar ijazah dengan mapel yang diampunya bisa sinkron yang dapat digunakan sebagai syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

3. Guru haruslah memiliki NUPTK/NPK

Ketiga, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka setiap guru harus memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK) yang bekerja di lingkungan Kemendikbudristek.

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) tersebut merupakan nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru oleh Kemenag yang dijadikan sebagai identitas guru yang bekerja di lingkungan Kemenag.

4. Guru haruslah memiliki SK pengangkatan terhitung mulai tanggal mengajar tertanggal 15 Desember 2015

Keempat, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka guru yang mendaftar haruslah memiliki SK pengangkatan yang terhitung mulai tanggal 15 Desember 2015 yang merupakan suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan yang digunakan sebagai syarat agar dapat mengikuti PPG dalam jabatan dibawah naungan Kemenag.

5. Guru maksimal berusia 58 tahun

Kelima, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka maksimal usia yang dapat mendaftar yakni 58 tahun. Hal tersebut telah diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 tentang pedoman PPG dalam jabatan.

6. Guru haruslah melakukan pendaftaran secara mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga

Keenam, untuk mengikuti PPG dalam jabatan di bawah naungan Kemenag maka guru yang merasa sudah memenuhi persyaratan dapat segera melakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Berikut adalah beberapa keuntungan mengikuti PPG yakni…

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis