Resmi, Pemerintah Perpanjang Libur Sekolah hingga 12 Mei 2022

- Editor

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan Libur Sekolah 2022– Resmi, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru tentang perpanjangan masa libur sekolah di Indonesia pada masa Lebaran 2022.

Melalui keputusan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah memperpanjang libur sekolah siswa sebanyak tiga hari.

Tadinya para siswa diharuskan masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran.

Dengan adanya aturan baru, maka libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang hingga 12 Mei 2022. Akan tetapi, libur sekolah ini diperpanjang hanya di beberapa wilayah atau daerah tertentu saja.

Alasan dibalik Perpanjangan Libur Sekolah 2022

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, alasan mengapa libur sekolah diperpanjang adalah untuk menghindari puncak arus balik agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022.

Nantinya akan mengurai atau menghindari adanya penumpukan kendaraan dalam lalu lintas arus balik mudik Lebaran 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato, “setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari” (6/5/2022).

Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.

Daftar Daerah Perpanjangan Hari Libur Sekolah 2022

Tetapi, perpanjang hari libur sekolah hanya akan diterapkan di beberapa wilayah tau daerah tertentu. Terdapat beberapa daerah yang sudah resmi memperpanjang hari libur sekolahnya.

Seperti yang dikutip dari laman resmi KEMENKOPMK, menyebutkan bahwa keputusan untuk memperpanjang waktu libur sekolah ini difokuskan kepada siswa yang tinggal di daerah sekitaran Jabodetabek.

lebih tepatnya, kebijakan masuk sekolah yang akan dimulai pada 12 Mei 2022 ini sendiri rencananya akan diberlakukan di 3 daerah yaitu seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Berikut ini 3 daerah yang telah resmi perpanjang hari libur sekolah hingga 12 Mei 2022, mendatang.

1. Provinsi DKI Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Nomor 13504/1.851 tentang kegiatan belajar mengajar semester genap tahun ajaran 2021/2022. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretariat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Ramdani,

Dalam surat tersebut menyebutkan, pada poin enam jika libur sekolah Idul fitri 1443 Hijriyah, tanggal 29 April 2022 hingga 11 Mei 2022.

“Tidak ada kemunduran atau kemajuan, memang sudah ditetapkan tanggal segitu, dari awal 29 April-11 Mei 2022,” katanya dikutip dari Pikiran-Raya.com, Kamis, 7 Mei 2022.

Sehingga, siswa di DKI Jakarta akan libur hingga pada tanggal 11 Mei 2022 dan masuk sekolah pada tanggal 12 Mei 2022, mendatang.

2. Jawa Barat

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan perpanjangan libur ini karena arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi kemacetan arus balik Idul Fitri 2022.

Tetapi, bagi guru dan tenaga kependidikan akan tetap masuk pada Senin, 9 Mei 2022 dengan pengaturan skema WFH dan WFO disesuaikan kebutuhan masing-masing.

“Adapun agenda lain yang sudah terjadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing,” katanya, Kamis, 5 Mei 2022 dikutip dari disdik.jabarprov.go.id.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah memastikan siswa akan kembali masuk sekolah pada tanggal 12 Mei 2022 mendatang.

3. Banten

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Tabrani, mengatakan perpanjangan hari libur sekolah berdasarkan arahan dari Pemerintah pusat.

“Pak dirjen mengarahkan agar masukannya diundur menjadi tanggal 12 Mei, ini dimaksudkan untuk mengantisipasi padatnya arus balik,” jelas Tabrani dikutip dari dindikbud.bantenprov.go.id.

Beliau berharap dengan adanya kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas terutama di wilayah perbatasan ibukota, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis