Sementara diketahui bahwa gaji pokok PPPK golongan IX, S1 mendapatkan sebesar Rp2.966.500, berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2020.
Biasanya tunjangan sertifikasi guru diterima oleh guru dalam tiga bulan atau disebut juga sebagai triwulan.
Pada tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 dijelaskan, terdapat empat kategori guru, yakni PNS, non PNS, non PNS Inpassing dan juga untuk pegawai PPPK. Bagi pegawai PPPK nominal yang didapat satu kali gaji pokok, sesuai juknis baru.
Demikian informasi mengenai artikel dengan judul Resmi, Juknis Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru Setiap Kategori Bagi Negeri maupun Swasta di Tahun 2023. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Tahukah Bapak dan Ibu, seberapa pentingnya seorang guru untuk terus belajar guna meningkatkan kemampuan serta kompetensinya di masa sekarang? Yuk mari bergabung meningkatkan kemampuan serta kompetensinya.
PROMO PAKET BOMBASTIS, Bayar 1 Kali Dapat 12 Pelatihan Sekaligus!!!
FASILITAS SETIAP PELATIHAN
💡 e-Sertifikat 32JP
💡 Undangan dan Daftar Hadir
💡 Materi Pelatihan
💡 Full Support dari Tim Instruktur
💡 Laporan Pengembangan Diri
💡 Seluruh Peserta Mendapatkan Sertifikat
Daftarkan Segera Sebelum Promo Hangus!!!
DAFTAR DENGAN PROMO
Mau dibantu mendaftar? Yuk, hubungi nomor admin di bawah ini https://wa.me/6289512348529 (Admin Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2