Resmi! Ini SK Pemerintah untuk Tunjangan Guru Daerah Khusus

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Penyaluran Dana Tunjangan Khusus

            Seperti yang telah dijelaskan, Tunjangan Guru Daerah Khusus diberikan oleh Pemerintah dengan tujuan membangun kesetaraan sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdian pendidik di satuan pendidikan.

Harapannya juga pendidik dapat memaksimalkan perannya untuk terus berkembang dan bermutu di daerah khusus tempatnya bertugas. Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa tunjangan khusus perlu melewati beberapa mekanisme demi tersampaikan secara maksimal.

Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan tentu berasal dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai instansi mengajar guru bersangkutan. Kemudian, oleh Ditjen GTK akan dilakukan verifikasi data berupa kelayakan menerima tunjangan khusus yang dimaksud.

Adapun Dinas Pendidikan Daerah dapat juga memberikan rekomendasi agar guru bersangkutan diberikan keterangan kelayakan menerima tunjangan, sehingga tidak hanya satu arah oleh Ditjen GTK saja.

Terdapat juga pergantian penerima pada program guru pengganti penerima. Ketentuannya adalah apabila di tahun mendatang sudah tidak memenuhi syarat terbaru, maka guru lain yang belum mendapatkan kesempatan akan menggantikannya (sesuai persyaratan) terhitung pada bulan berikutnya setelah resmi disampaikan.

Hal ini ditunjukkan oleh Ditjen GTK dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang terhitung selama dua tahap yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Ketentuannya adalah Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) membayar langsung ke rekening penerima maksimal tujuh (7) hari setelah dana diterima di rekening kas umum.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Daerah Khusus. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis