Resmi! Ini SK Pemerintah untuk Tunjangan Guru Daerah Khusus

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Penyaluran Dana Tunjangan Khusus

            Seperti yang telah dijelaskan, Tunjangan Guru Daerah Khusus diberikan oleh Pemerintah dengan tujuan membangun kesetaraan sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdian pendidik di satuan pendidikan.

Harapannya juga pendidik dapat memaksimalkan perannya untuk terus berkembang dan bermutu di daerah khusus tempatnya bertugas. Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa tunjangan khusus perlu melewati beberapa mekanisme demi tersampaikan secara maksimal.

Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan tentu berasal dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai instansi mengajar guru bersangkutan. Kemudian, oleh Ditjen GTK akan dilakukan verifikasi data berupa kelayakan menerima tunjangan khusus yang dimaksud.

Adapun Dinas Pendidikan Daerah dapat juga memberikan rekomendasi agar guru bersangkutan diberikan keterangan kelayakan menerima tunjangan, sehingga tidak hanya satu arah oleh Ditjen GTK saja.

Terdapat juga pergantian penerima pada program guru pengganti penerima. Ketentuannya adalah apabila di tahun mendatang sudah tidak memenuhi syarat terbaru, maka guru lain yang belum mendapatkan kesempatan akan menggantikannya (sesuai persyaratan) terhitung pada bulan berikutnya setelah resmi disampaikan.

Hal ini ditunjukkan oleh Ditjen GTK dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang terhitung selama dua tahap yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Ketentuannya adalah Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) membayar langsung ke rekening penerima maksimal tujuh (7) hari setelah dana diterima di rekening kas umum.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Daerah Khusus. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis