Mekanisme Penyaluran Dana Tunjangan Khusus
Seperti yang telah dijelaskan, Tunjangan Guru Daerah Khusus diberikan oleh Pemerintah dengan tujuan membangun kesetaraan sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdian pendidik di satuan pendidikan.
Harapannya juga pendidik dapat memaksimalkan perannya untuk terus berkembang dan bermutu di daerah khusus tempatnya bertugas. Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa tunjangan khusus perlu melewati beberapa mekanisme demi tersampaikan secara maksimal.
Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan tentu berasal dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai instansi mengajar guru bersangkutan. Kemudian, oleh Ditjen GTK akan dilakukan verifikasi data berupa kelayakan menerima tunjangan khusus yang dimaksud.
Adapun Dinas Pendidikan Daerah dapat juga memberikan rekomendasi agar guru bersangkutan diberikan keterangan kelayakan menerima tunjangan, sehingga tidak hanya satu arah oleh Ditjen GTK saja.
Terdapat juga pergantian penerima pada program guru pengganti penerima. Ketentuannya adalah apabila di tahun mendatang sudah tidak memenuhi syarat terbaru, maka guru lain yang belum mendapatkan kesempatan akan menggantikannya (sesuai persyaratan) terhitung pada bulan berikutnya setelah resmi disampaikan.
Hal ini ditunjukkan oleh Ditjen GTK dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang terhitung selama dua tahap yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Ketentuannya adalah Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) membayar langsung ke rekening penerima maksimal tujuh (7) hari setelah dana diterima di rekening kas umum.
Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Daerah Khusus. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)
(zam/law)
Halaman : 1 2