Resmi! Ini SK Pemerintah untuk Tunjangan Guru Daerah Khusus

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Penyaluran Dana Tunjangan Khusus

            Seperti yang telah dijelaskan, Tunjangan Guru Daerah Khusus diberikan oleh Pemerintah dengan tujuan membangun kesetaraan sekaligus memberikan penghargaan atas pengabdian pendidik di satuan pendidikan.

Harapannya juga pendidik dapat memaksimalkan perannya untuk terus berkembang dan bermutu di daerah khusus tempatnya bertugas. Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa tunjangan khusus perlu melewati beberapa mekanisme demi tersampaikan secara maksimal.

Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan tentu berasal dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai instansi mengajar guru bersangkutan. Kemudian, oleh Ditjen GTK akan dilakukan verifikasi data berupa kelayakan menerima tunjangan khusus yang dimaksud.

Adapun Dinas Pendidikan Daerah dapat juga memberikan rekomendasi agar guru bersangkutan diberikan keterangan kelayakan menerima tunjangan, sehingga tidak hanya satu arah oleh Ditjen GTK saja.

Terdapat juga pergantian penerima pada program guru pengganti penerima. Ketentuannya adalah apabila di tahun mendatang sudah tidak memenuhi syarat terbaru, maka guru lain yang belum mendapatkan kesempatan akan menggantikannya (sesuai persyaratan) terhitung pada bulan berikutnya setelah resmi disampaikan.

Hal ini ditunjukkan oleh Ditjen GTK dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang terhitung selama dua tahap yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Ketentuannya adalah Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) membayar langsung ke rekening penerima maksimal tujuh (7) hari setelah dana diterima di rekening kas umum.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Guru Daerah Khusus. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis