Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pencairan Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS menjelang tahun ajaran baru sekolah. Berikut adalah informasi terbaru mengenai besaran dan jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS golongan I hingga IV.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan komponen penghasilan yang diterima. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan pensiun.
Berikut adalah perkiraan nominal Gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan:Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II:
- Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.307.800
- Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.419.000
- Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp2.534.800
- Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp2.654.500
- Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp2.765.000
- Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp2.883.000
- Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.005.000
- Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp3.131.000
- Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp3.256.000
- Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp3.387.000
- Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp3.522.000
- Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp3.662.000
Perlu dicatat bahwa besaran ini merupakan perkiraan dan dapat berbeda tergantung pada komponen penghasilan masing-masing pensiunan.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Pencairan ini direncanakan bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pencairan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Pensiun Pokok: Jumlah dasar yang diterima pensiunan berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan untuk memenuhi kebutuhan pangan pensiunan.
- Tunjangan Penghasilan Pensiun: Tunjangan tambahan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pensiunan.
Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP Perangkat Ajar yang Anda dapat : 1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru 2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP 3. Analisis Kompetensi 4. Analisis SKL 5. Jurnal Mengajar Guru 6. KKTP 7. Pemetaan Kompetensi 8. Penetapan IPK 9. Analisis Alokasi Waktu 10. Program Semester 11. Program Tahunan 12. ATP 13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU
Halaman Selanjutnya
Besaran masing-masing komponen…
Halaman : 1 2 Selanjutnya