Tertuang dalam regulasi tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan menggunakan komponen yang sama dengan pembayaran bulan Mei 2023.
Komponen yang dimaksud ini terdiri dari gaji pokok (PNS) atau 80% gaji pokok (CPNS), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Kemudian bagi pensiunan, komponen pembayaran gaji ke-13 yang dimaksud ini terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sekali lagi bahwa Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa penyaluran pencairan gaji ke 13 tahun 2023 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023. Hal itu, tentunya akan dinanti-nanti oleh segenap para ASN dan pensiunan.
Demikian informasi mengenai Resmi Gaji ke 13 Cair Bulan Juni 2023, Simak Penjelasan Sri Mulyani, semoga dapat bermanfaat bagi Anda dan menambah informasi.
Promo Harga Spesial Hanya Rp. 199.000 Dapat Pelatihan Bersertifikat 90 JP!!!
PELATIHAN KHUSUS 90JP: STRATEGI DAN MODEL PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI BESERTA PLATFORM ONLINE PENDUKUNGNYA
Link pendaftaran : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/2095/checkout
Apabila ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor: wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2