Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi mengenai regulasi baru untuk tunjangan sertifikasi guru ASN dan juga untuk guru non PNS. Regulasi baru Tunjangan sertifikasi tersebut merupakan suatu bagian dari agenda milik Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan sertifikasi tersebut akan diberikan untuk guru PNS ataupun guru non PNS yang telah memenuhi persyaratan ataupun ketentuan yang masih berlaku. Ketentuan mengenai penyaluran tunjangan tersebut dijelaskan pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Aturan tersebut adalah mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru, TKG atau Tunjangan Khusus dan juga tambahan penghasilan. Melalui Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan pada Aturan Kemdikbud membahas penyaluran untuk TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021.

Sedangkan, untuk panyaaluran pada tahun berikutnya adalah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pada laman puslapdik.kemdikbud.go.id terdapat ketentuan untuk penyaluran TPG dan juga TKG dan juga regulasi mengenai besaran tunjangna tersebut.

Mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus, setelah tahun 2021 akan dilakukan oleh Pemerintah Dearah. Hal tersebut juga sesuai dengan yang dijelaskan pada pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 tahun 2021.

Untuk regulasi tersebut mengatur mengenai petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil. Untuk ketentuan penyaluran tunjangan PPPK tersebut disampaikan juga oleh Pemerintah Daerah.

Aturan mengenai penyaluran tunjangan untuk PPPK oleh Pemerintah Daerah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.

Bagi Pegawai Pemerintah dengna Perjanjian Kerja yang berada pada lingkungan instansi Pemerintah Dearah, Gaji dan juga tunjangan tersebut dibebankan kepada APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan aturan PP.

Selain itu juga terdapat regulasi baru. Regulasi baru tersebut adalah Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 yabg mengganti regulasi lama yaitu Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.

Untuk TKG atau Tunjangan Khusus sendiri berhak didapatkan oleh guru yang memiliki status sebagai PNSD ataupun non PNS yang bertugas di daerah khusus. Mengenai hal tersebut juga dijelaskan pada  regulasi keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021.

Halaman Selanjutnya

Peraturan Pemerintah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 302 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis