Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi mengenai regulasi baru untuk tunjangan sertifikasi guru ASN dan juga untuk guru non PNS. Regulasi baru Tunjangan sertifikasi tersebut merupakan suatu bagian dari agenda milik Kemdikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan sertifikasi tersebut akan diberikan untuk guru PNS ataupun guru non PNS yang telah memenuhi persyaratan ataupun ketentuan yang masih berlaku. Ketentuan mengenai penyaluran tunjangan tersebut dijelaskan pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Aturan tersebut adalah mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru, TKG atau Tunjangan Khusus dan juga tambahan penghasilan. Melalui Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan pada Aturan Kemdikbud membahas penyaluran untuk TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021.

Sedangkan, untuk panyaaluran pada tahun berikutnya adalah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pada laman puslapdik.kemdikbud.go.id terdapat ketentuan untuk penyaluran TPG dan juga TKG dan juga regulasi mengenai besaran tunjangna tersebut.

Mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus, setelah tahun 2021 akan dilakukan oleh Pemerintah Dearah. Hal tersebut juga sesuai dengan yang dijelaskan pada pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 tahun 2021.

Untuk regulasi tersebut mengatur mengenai petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil. Untuk ketentuan penyaluran tunjangan PPPK tersebut disampaikan juga oleh Pemerintah Daerah.

Aturan mengenai penyaluran tunjangan untuk PPPK oleh Pemerintah Daerah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.

Bagi Pegawai Pemerintah dengna Perjanjian Kerja yang berada pada lingkungan instansi Pemerintah Dearah, Gaji dan juga tunjangan tersebut dibebankan kepada APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan aturan PP.

Selain itu juga terdapat regulasi baru. Regulasi baru tersebut adalah Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 yabg mengganti regulasi lama yaitu Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020.

Untuk TKG atau Tunjangan Khusus sendiri berhak didapatkan oleh guru yang memiliki status sebagai PNSD ataupun non PNS yang bertugas di daerah khusus. Mengenai hal tersebut juga dijelaskan pada  regulasi keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021.

Halaman Selanjutnya

Peraturan Pemerintah

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis