Rancangan Perekrutan Formasi Kebutuhan PPPK 2023 Untuk Guru

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Kab. Manokwari
  • Kab. Maybrat
  • Kab. Pegunungan Arfak

Kemudian, pada tahun 2023, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK. Dimana pada rancangan PPPK tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah didorong untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan, dimana pada anggaran gaji dan juga tunjangan melekat guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengna Perjanjian Kerja tersebut telah menjadi bagian dari transfer daerah.

Tetapi, jika pemerintah daeraha tidak mengajukan formasi berdasarkan pada kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

2. Pada UU APBN dan juga Peraturan Menteri Keuangan dijelaskan bahwa anggaran gaji dan juga tunjangan melekat untuk PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain diluar kepentingan PPPK.

3. DAU untuk Gaji PPPK akan ditransfer sesudah pemerintah daerah melakukan pengangkatan berdasarkan jumlah PPPK yang diangkat.

Selain itu, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayan, menyampaikan tiga rencana terkait kebijakan untuk pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada tahun depan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan gaji dan juga tunjangan guru. Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas kementrian untuk memastikan anggaran gaji dan juga tunjangan guru PPPK tidak boleh dipergunakan untuk kebutuhan lain.

Sejak tahun lalu, progam pengangkatan satu juta guru telah dimulai oleh pemerintah. Akan tetapi pada saat sekarang menimbulkan banyak masalah dan persoalan yang harus segera diselesaikan.

Nadiem Makarim mengakui bahwa masih terdapat berbagai masalah pada program ini. Pada tahun lalu, terdapat 300 ribu guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK dan tahun ini sebesar 320 ribu.

Selain itu terdapt banyak tantangan terkait penempatan formasi, banyak yang telah lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi. Untuk mengatasi masalah tersebut Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah untuk mengangkat guru yang telah lulus seleksi.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan formasi guru di daerah. Selain itu, Nadiem Makarim juga menyiapkan rencana pengangkatan PPPK bersama kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan juga Kementrian Keuangan.

Pemerintah pusat akan melengkapi formasi untuk guru PPPK jika pada mare tahun depan pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan. Kemudian untuk memastikan anggaran untuk guru honorer, anggaran tersebut akan ditransfer ke orang yang bersangkutan yang secara resmi telah diangkat menjadi PPPK.

Oleh sebab itu mengenai anggaran tersebut sangat diperhatikan dan dipertegas ketentuanya oleh Pemerintah Pusat. Demikian informasi mengenai Rancangan Perekrutan Formasi Kebutuhan PPPK 2023 Untuk Guru. Semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis