Ramadhan Sebentar Lagi, THR dan Gaji ke 13 Kapan Cair di Tahun 2023?

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang bulan ramadhan tahun 2023, THR dan gaji ke 13 makin ditunggu-tunggu oleh kalangan ASN, baik PNS maupun PPPK, TNI, POLRI dan kalangan lain.

Akhir-akhir ini, beredar kabar bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 akan disalurkan lebih cepat. Benarkah demikian? Cek informasi selanjutnya.

Namun sebelum itu, ASN dan tak terkecuali PNS wajib tau berapa nominal yang akan diterima dalam THR dan gaji ke-13 yang akan di transfer ke rekening masing-masing ASN termasuk PNS.

Dikabarkan pada tahun 2023 ini THR dan gaji ke-13 akan ada kenaikan, hal ini melihat dari anggaran belanja pegawai negeri tahun 2023 ini naik sebesar 3,3%.

Pada tahun sebelumnya anggaran tersebut berada di angka Rp 257,2 triliun dan kini di tahun 2023 anggaran belanja pegawai negeri menyentuh angka Rp 249,1 triliun.

Anggaran belanja Pegawai Negeri ini diambil dari APBN 2023 yang nilainya mencapai Rp 3.061,2 triliun.

Hal ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Dimana Pemerintah telah mengatur secara konsisten untuk melakukan reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan informasi dan komunikasi.

Melihat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Daftar penerima THR dan gaji ke-13 tersebut ditujukan kepada PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan penerima tunjangan dan akan dicairkan pada hari ke sepuluh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dimana tahun 2023 ini jatuh pada tanggal 22-23 April sehingga dipastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat tanggal 12 April 2023.

Halaman berikutnya

Adapun selain PNS..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis