Presiden Sahkan Peraturan Terbaru Tentang Gaji Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Akan Dipotong 3 % Perbulan!

- Editor

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi kabar yang hangat diperbincangkan di semua pekerja tidak terkecuali juga bagi guru yang dalam hal ini juga terkena imbasnya bahwa presiden telah sahkan peraturan tentang gaji guru yang akan dipotong 3% setiap bulannya.

Simak artikel ini hingga selesai hingga selesai untuk mengetahui informasi ini secara detail.

Potongan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang akhir – akhir ini menjadi perbincangan mengingat kebijakannya penuh kontroversial, mulai dari tiba tiba sudah disahkan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, hingga sudah banyak potongan untuk gaji pegawai.

Dalam hal ini kita akana berfokus pada potongan gaji guru sebesar 3% setiap bulannya yang dikenakan oleh guru baik hal ini guru sertifikasi maupun non sertifikasi dengan status guru ASN.

Regulasi yang mengatur hal ini yaitu merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Potongan Tapera dari gaji ini yaitu berlaku untuk pegawai negeri sipil, prajurit tentara indonesia, anggota polri, hingga pekerja swasta, pekerja lainnya dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 15 aturan tersebut bahwa:

  • Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
  • Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5% (nl koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
  • Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Dari penjelasan dalam regulasi yang berlaku tersebut, bagi Anda guru yang dalam hal ini merupakan Aparatur Sipil Negara juga akan dikenakan potongan Tapera ini sebesar 3%.

Halaman selanjutnya,

Dengan rincian 0,5%,  …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 388 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis