Presiden Sahkan Peraturan Terbaru Tentang Gaji Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Akan Dipotong 3 % Perbulan!

- Editor

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi kabar yang hangat diperbincangkan di semua pekerja tidak terkecuali juga bagi guru yang dalam hal ini juga terkena imbasnya bahwa presiden telah sahkan peraturan tentang gaji guru yang akan dipotong 3% setiap bulannya.

Simak artikel ini hingga selesai hingga selesai untuk mengetahui informasi ini secara detail.

Potongan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang akhir – akhir ini menjadi perbincangan mengingat kebijakannya penuh kontroversial, mulai dari tiba tiba sudah disahkan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, hingga sudah banyak potongan untuk gaji pegawai.

Dalam hal ini kita akana berfokus pada potongan gaji guru sebesar 3% setiap bulannya yang dikenakan oleh guru baik hal ini guru sertifikasi maupun non sertifikasi dengan status guru ASN.

Regulasi yang mengatur hal ini yaitu merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Potongan Tapera dari gaji ini yaitu berlaku untuk pegawai negeri sipil, prajurit tentara indonesia, anggota polri, hingga pekerja swasta, pekerja lainnya dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 15 aturan tersebut bahwa:

  • Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
  • Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5% (nl koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
  • Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Dari penjelasan dalam regulasi yang berlaku tersebut, bagi Anda guru yang dalam hal ini merupakan Aparatur Sipil Negara juga akan dikenakan potongan Tapera ini sebesar 3%.

Halaman selanjutnya,

Dengan rincian 0,5%,  …

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis