Setelah sekian lama tanpa adanya kabar, kini sebanyak 1,1 juta honorer siap untuk dianggak pada PPPK 2023. Dalam pelaksanaanya, pemerintah sendiri sudah menyiapkan dan menganggarkan Dana Alokasi Umum atau DAU. Hal tersebut tentunya menjadi jalan tengah bagi tenaga honorer yang akan diangkat PPPK pada tahun 2023 dimana Dana Alokasi Umum sudah dianggarkan oleh pemerintah.
Sebanyak 1,1 juta honorer akan diangkat dalam PPPK sebagai guru pada 2023, dimana anggaran Dana Alokasi Umum sudah disiapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menimbang dengan banyaknya kebutuhan guru di berbagai daerah di Indonesia sehingga memberikan solusi dalam mengatasi masalah tersebut dengan mengangkat guru honorer PPPK 2023 dengan menyiapkan Dana Alokasi Umum atau DAU.
Dana Alokasi Umum tersebut dianggarkan oleh pemerintah untuk mengakomodasi biaya kebutuhan honorer yang diangkat PPPK 2023 ini yang jumlahnya cukup banyak. Dana Alokasi Umum tersebut diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mendanai kebutuhan yang adad di daerah dalam pelaksanaan desentralisasi program.
Melihat letak dan kondisi geografis Indonesia yang beraneka ragam dengan berbagai sosial budaya yang berbeda-beda, maka beberapa daerah di Indonesia mengalami krisis tenaga kependidikan seperti guru. Dengan demikian pemerintah berupaya untuk tetap memberikan formasi tenaga kependidikan kepada daerah-daerah dengan mengangkat honorer PPPK sebagai sebuah solusi.
Banyaknya tenaga honorer yang tersebar di daerah-daerah membuat pemerintah agar memberikan solusi yang tepat dalam penanganan tersebut. Jumlah tenaga honorer gurusendiri berada diperingkat pertama dari seluruh daerah yang ada di Indonesia. Mengingat kebutuhan tenaga pendidik yang sangat besar di berbagai daerah, maka jumlah formasi honorer guru yang disediakan mencapai 1,1 juta orang.
Pemerintah daerah sendiri dapat mengajukan kebutuhan guru yang ada di daerahnya, sehingga pemenuhan formasi guru di daerah-daerah dapat terlaksanan dengan maksimal. Pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan 1,1 juta formasi guru guna menutupi kekurangan guru di daerah-daerah Indonesia.
Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi guru di seluruh Indonesia dan juga seluruh sekolah/instansi pendidikan yang membutuhkan tenaga guru. Namun nyatanya pemerintah daerah sendiri justru hanya mengajukan 50 persen dari kebutuhan guru yang ada karena adanya kesalahan komunikasi.
Pemerintah daerah berpikir bahwa pengajuan formasi guru tersebut akan dibebankan pada anggaran pemerintah daerah. Padahal kewajiban pembayaran untuk guru masuk dalam formasi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan memberikan anggaran Dana Alokasi Umum. Data yang dihimpun dari Kemdikbud Ristek pada tahun 2021, daerah-daerah membutuhkan guru sebanyak 1,1 juta, namun pemerintah daerah hanya mengajukan formasi sebanyak 506 ribu guru saja.
Halaman Selanjutnya
Perbandingan Jumlah Formasi Tahun Sebelumnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya