Pada tahun 2022 pemerintah daerah membutuhkan sebanyak 781 ribu guruuntuk diangkat, namun pemerintah daerah hanya mengajukan sebanyak 319 ribu formasi. Sehingga timbul selisih yang cukup besar antara kebutuhan dan pengajuan guru yang diberikan dari pemerintah daerah.
Hal tersebut yang menyebabkan pengangkatan PPPK guru pada 2021 dan 2022 belum dilakukan secara maksimal. Saat ini pemerintah pusat tengah menghitung kembali kebutuhan guru yaitu sebanyak 660 ribu untuk keseluruhan daerah.
Untuk menyukupi kebutuhan guru di daerah-daerah, tahun 2023 ini akan dilaksanakan pengangkatan PPPK untuk guru honorer sehingga genap berjumlah 1,1 juta guru. Pembayaran gaji bagi pegawai PPPK guru tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat dari anggaran DAU. Sifat DAU tersebut sudah melekat, sehingga pemerintah daerah tak dapat menggunakan dana tersebut selain untuk membayar gaji dan tunjangan bagi PPPK guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2