PNS dan ASN Makin Jaya! Kemenkeu Resmi Berikan 2 Tunjangan

- Editor

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Setelah PNS menerima kabar bahagia tentang pencairan gaji ke-13 pada Senin tanggal 5 Juni 2023 kemarin, ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan dua tunjangan lainnya yaitu berupa tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

Didalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang tertera pada Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, disebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kesempatan untuk menerima langsung dua tunjangan uang dalam setiap minggunya.

Akan tetapi, ada beberapa syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para PNS untuk bisa mengklaim tunjangan tersebut. Pertama-tama, langsung saja kita bahas mengenai besaran tunjangan uang lembur untuk masing- masing golongan PNS.

Dibawah ini beberapa rincian besaran uang lembur per golongan, diantaranya yaitu:

– Golongan I yaitu untuk uang lembur sebesar Rp. 18.000.

– Golongan II yaitu untuk uang lembur sebesar Rp24.000.

– Golongan III yaitu untuk uang lembur sebesar Rp30.000.

– Golongan IV yaitu untuk uang lembur sebesar Rp36.000.

Selanjutnya, mengenai dengan tunjangan uang makan lembur, di bawah ini beberapa nominal dari per golongan, diantaranya yaitu:

– Golongan I yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp35.000.

– Golongan II yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp35.000.

– Golongan III yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp37.000.

– Golongan IV yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Perlu dicatat juga jika sejauh ini memang penting untuk para PNS dalam memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penting Juga Untuk Para PNS Disini Mencatat Dengan Akurat Aktivitas Lembur Yang Dilakukan Dan Melibatkan Atasan Langsung Dalam Persetujuan Klaim

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,701 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis