PNS dan ASN Makin Jaya! Kemenkeu Resmi Berikan 2 Tunjangan

- Editor

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Setelah PNS menerima kabar bahagia tentang pencairan gaji ke-13 pada Senin tanggal 5 Juni 2023 kemarin, ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan dua tunjangan lainnya yaitu berupa tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

Didalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang tertera pada Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, disebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kesempatan untuk menerima langsung dua tunjangan uang dalam setiap minggunya.

Akan tetapi, ada beberapa syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para PNS untuk bisa mengklaim tunjangan tersebut. Pertama-tama, langsung saja kita bahas mengenai besaran tunjangan uang lembur untuk masing- masing golongan PNS.

Dibawah ini beberapa rincian besaran uang lembur per golongan, diantaranya yaitu:

– Golongan I yaitu untuk uang lembur sebesar Rp. 18.000.

– Golongan II yaitu untuk uang lembur sebesar Rp24.000.

– Golongan III yaitu untuk uang lembur sebesar Rp30.000.

– Golongan IV yaitu untuk uang lembur sebesar Rp36.000.

Selanjutnya, mengenai dengan tunjangan uang makan lembur, di bawah ini beberapa nominal dari per golongan, diantaranya yaitu:

– Golongan I yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp35.000.

– Golongan II yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp35.000.

– Golongan III yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp37.000.

– Golongan IV yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Perlu dicatat juga jika sejauh ini memang penting untuk para PNS dalam memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penting Juga Untuk Para PNS Disini Mencatat Dengan Akurat Aktivitas Lembur Yang Dilakukan Dan Melibatkan Atasan Langsung Dalam Persetujuan Klaim

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 2,697 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis