PNS dan ASN Makin Jaya! Kemenkeu Resmi Berikan 2 Tunjangan

- Editor

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Foto: Ilustrasi operator sekolah sedang login dapodik/pixabay.com

Setelah PNS menerima kabar bahagia tentang pencairan gaji ke-13 pada Senin tanggal 5 Juni 2023 kemarin, ternyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan dua tunjangan lainnya yaitu berupa tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

Didalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang tertera pada Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, disebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai kesempatan untuk menerima langsung dua tunjangan uang dalam setiap minggunya.

Akan tetapi, ada beberapa syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para PNS untuk bisa mengklaim tunjangan tersebut. Pertama-tama, langsung saja kita bahas mengenai besaran tunjangan uang lembur untuk masing- masing golongan PNS.

Dibawah ini beberapa rincian besaran uang lembur per golongan, diantaranya yaitu:

– Golongan I yaitu untuk uang lembur sebesar Rp. 18.000.

– Golongan II yaitu untuk uang lembur sebesar Rp24.000.

– Golongan III yaitu untuk uang lembur sebesar Rp30.000.

– Golongan IV yaitu untuk uang lembur sebesar Rp36.000.

Selanjutnya, mengenai dengan tunjangan uang makan lembur, di bawah ini beberapa nominal dari per golongan, diantaranya yaitu:

– Golongan I yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp35.000.

– Golongan II yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp35.000.

– Golongan III yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp37.000.

– Golongan IV yaitu untuk uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Perlu dicatat juga jika sejauh ini memang penting untuk para PNS dalam memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penting Juga Untuk Para PNS Disini Mencatat Dengan Akurat Aktivitas Lembur Yang Dilakukan Dan Melibatkan Atasan Langsung Dalam Persetujuan Klaim

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 2,698 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis