Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pelatihan untuk calon guru agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka dalam mengajar. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan saat ini sedang dibuka dengan jumlah kuota sebanyak 500. Berikut adalah informasi mengenai pendaftaran PPG Dalam Jabatan yang perlu diketahui.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dilakukan oleh guru yang sudah memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) dan bertugas sebagai guru di sekolah. PPG Dalam Jabatan adalah program pelatihan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk meningkatkan kualifikasi guru yang sudah bekerja di sekolah.
Untuk dapat mendaftar PPG Dalam Jabatan, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Sudah memiliki NIP sebagai guru dan aktif mengajar di sekolah.
- Memiliki ijazah S1 atau D4 dengan jurusan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah.
- Mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan baik.
- Berusia maksimal 40 tahun.
- Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,00 pada mata pelajaran yang diampu.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon peserta dapat mendaftar melalui website resmi PPG Dalam Jabatan. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Calon peserta harus mengisi data diri, data pendidikan, data kepegawaian, dan data lainnya yang diperlukan.
Selain mengisi formulir pendaftaran, calon peserta juga harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah terakhir, fotokopi SK pengangkatan sebagai guru, fotokopi transkrip nilai, dan surat pernyataan bahwa tidak sedang menjalani sanksi disiplin. Semua dokumen yang dilampirkan harus asli atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen pendukung, calon peserta akan menjalani seleksi administrasi yang meliputi verifikasi data dan seleksi dokumen. Calon peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes kompetensi pedagogik dan tes kemampuan TIK.
Tes kompetensi pedagogik meliputi kemampuan mengajar, kemampuan merencanakan pembelajaran, dan kemampuan evaluasi pembelajaran. Sedangkan tes kemampuan TIK meliputi kemampuan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak, kemampuan mengoperasikan internet, dan kemampuan mengelola informasi.
Halaman Selanjutnya
Observasi Mengajar
Halaman : 1 2 Selanjutnya