Eko Nugroho menegaskan bahwa tidak boleh ada perpindahan di luar P1 karena P1 bukan bagian dari pendataan BKN.
“Meskipun PermenPAN-RB merupakan wilayah KemenPAN-RB, namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Sekjen GTK Nunuku Suryani dapat berkontribusi. Ingat bahwa P1 adalah utang negara yang harus dibayar,” katanya.
Demikian ulasan tentang nasib guru P1 dalam PPPK tahun 2024 ini, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)