Perlu Diketahui Macam-Macam Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan pada peer review untuk dapat mencapai tingkat objektivitas dengan setinggi mungkin.

Gagi seorang guru, publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.

Guru dapat melakukan beberapa bentuk publikasi ilmiah diantaranya berupa presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan atau pedoman guru.

Berdasarkan pada Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya, publikasi ilmiah bukan hanya tentang PTK. Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan yaitu sebagai berikut :

  1. Presentasi pada Forum Ilmiah, hal ini berupa kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah. Kegiatan yang dapat dilakukan dalam forum ilmiah adalah menjadi narasumber pada seminar atau lokarya ilmiah, dan menjadi narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah.
  2. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmiah di bidang pendidikan formal ini meliputi hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah popular, dan artikel ilmiah di bidang pendidikan. Berikut penjelasan terkait dengan laporan hasil penilitan :
  • Laporan hasil penelitian yang diterbitkan atau dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapatkan pengakuan dari BSNP.
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan atau dipublikasikan dalam majalah ilmiah atau jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan atau dipublikasikan dalam majalah atau jurnal ilmiah tingkat provinsi.
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan atau dipublikasikan dalam majalah atau jurnal ilmiah tingkat kabupaten atau kota.
  • Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah atau madrasah dan disimpan di perpustakaan.

3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan (modul atau diktat pembelajaran, buku dalam bidang pendidikan karya terjemahan), dan buku pedoman guru.

  • Buku teks pelajaran berupa buku yang berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan ditujukan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu. Selain itu juga dapat digunakan sebagai bahan pegangan atau pedoman mengajar guru, baik sebagai buku utama ataupun buku pelengkap. Dalam menyusun buku pelajaran dapat ditulis secara individu atau kelompok.
  • Modul merupakan materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis dengan sedemikian rupa sehingga bagi yang membaca dapat menyerap materi secara mandiri. Sedangkan diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran yang dipersiapkan oleh guru untuk mempermudah materi pelajaran yang disampaikan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga diktat dapat disebut sebagai buku pelajaran yang masih memiliki keterbatasa dalam jangkauannya maupun cakupan isinya,
  • Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi tentang rencana kerja tahunan guru.

Halaman Berikutnya

Syarat Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 969 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis