Perjuangkan Nasib Honorer di 2023, Pemda Prioritaskan Honorer Kategori Ini jadi ASN PPPK 2022

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arya mengaku tim yang dibentuk telah sepakat mencari solusi terbaik, untuk masa depan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Ia pun berharap, perjuangan yang dilakukan itu bisa menghasilkan titik temu.

Menurut Arya, ada tiga poin win win solutions yang akan didorong Pemda. di antaranya:

  • Pertama, Pemda bakal prioritaskan honorer dengan masa pengabdian yang lama, untuk bisa masuk formasi PPPK.
  • Kedua, Pemda harap pemerintah pusat bakal perjuangkan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU), untuk membantu pembiayaan Pemda.
  • Ketiga, pembentukan kanalisasi tenaga kerja yang tidak bisa diakomodasi jadi ASN atau PPPK, melalui kolaborasi bersama kementrian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta lainnya.

Dengan win win solutions di atas, Pemda sepertinya berniat untuk mengangkat status honorer menjadi PPPK, dengan catatan dukungan dari anggaran DAU.

Atas kabar ramainya penolakan Pemda terkait status tenaga honorer, Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni mengungkapkan, bahwa masalah Pemda bukanlah soal istilah PPPK atau honorer, melainkan soal anggaran.

Karena selama ini, gaji PPPK telah ditetapkan sesuai UMR dan dipatok sesuai aturan. Untuk itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK, dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.

Pada dasarnya, pemerintah punya alasan mulia untuk menghapus keberadaan tenaga honorer dalam sistem Pemerintahan.

Mantan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pernah mengungkapkan, alasan mulia Presiden Jokowi dalam hal ini yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman berikutnya

Di mana pada peraturan tersebut..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis