Arya mengaku tim yang dibentuk telah sepakat mencari solusi terbaik, untuk masa depan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Ia pun berharap, perjuangan yang dilakukan itu bisa menghasilkan titik temu.
Menurut Arya, ada tiga poin win win solutions yang akan didorong Pemda. di antaranya:
- Pertama, Pemda bakal prioritaskan honorer dengan masa pengabdian yang lama, untuk bisa masuk formasi PPPK.
- Kedua, Pemda harap pemerintah pusat bakal perjuangkan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU), untuk membantu pembiayaan Pemda.
- Ketiga, pembentukan kanalisasi tenaga kerja yang tidak bisa diakomodasi jadi ASN atau PPPK, melalui kolaborasi bersama kementrian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta lainnya.
Dengan win win solutions di atas, Pemda sepertinya berniat untuk mengangkat status honorer menjadi PPPK, dengan catatan dukungan dari anggaran DAU.
Atas kabar ramainya penolakan Pemda terkait status tenaga honorer, Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni mengungkapkan, bahwa masalah Pemda bukanlah soal istilah PPPK atau honorer, melainkan soal anggaran.
Karena selama ini, gaji PPPK telah ditetapkan sesuai UMR dan dipatok sesuai aturan. Untuk itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK, dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.
Pada dasarnya, pemerintah punya alasan mulia untuk menghapus keberadaan tenaga honorer dalam sistem Pemerintahan.
Mantan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pernah mengungkapkan, alasan mulia Presiden Jokowi dalam hal ini yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Halaman berikutnya
Di mana pada peraturan tersebut..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya