Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang teknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru termasuk tambahan penghasilan lain bagi guru PNS yang ada di seluruh wilayah di Indonesia.
Peraturan ini merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru yang meliputi; tunjangan profesi, khusus maupun tunjangan tambahan lainnya bagi guru PNS.
Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini merevisi beberapa petunjuk teknis yang semula diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 sehingga lebih spesifik baik dalam hal besaran tunjangan, ketentuan penyaluran hingga prinsip dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru.
Terdapat sejumlah revisi terbaru yang termuat dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan dari peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, khususnya yang tercantum pada sejumlah pasal yakni: Pasal 1, Pasal 8 serta Pasal 17.
Tak hanya penyempurnaan pasal per pasal saja, dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini juga terdapat sejumlah perubahan dalam ketentuan lampiran yang ada pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
Tujuan utama dalam penerbitan Permendikbud Nomor 7 tahun 2021 ini adalah sebagai bentuk penyesuaian dalam hal tahapan dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus serta penghasilan tambahan lainnya bagi guru PNS yang disesuaikan dengan fungsi dan tugas yang ada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alasan penerbitan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah sebagai bentuk penyempurnaan dalam hal petunjuk teknis penyaluran berbagai tunjangan untuk guru PNS sehingga lebih terarah, spesifik dan transparan.
Selain itu, dasar lainnya penerbitan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru adalah menyempurnakan rincian tanggung jawab serta jadwal penyaluran tiap tunjangan.
Dalam penyempurnaan yang termuat dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini pula, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian secara khusus kepada guru yang bertugas di daerah terpencil melalui penjelasan Pasal 1 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 dengan merinci karakteristik spesifikasi daerah terpencil yang disebut dengan Daerah Khusus.
Perubahan lain juga terlihat pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 yang memberikan tunjangan khusus kepada guru PNS yang bertugas di daerah terpencil yang masuk dalam kategori Daerah Khusus.
Hal ini dilakukan mengingat karakter wilayah bagi guru PNS yang bertugas di daerah terpencil atau daerah khusus membutuhkan perhatian yang berlebih. Tujuannya agar pemerataan pendidikan hingga ke daerah terpencil, terluar hingga terisolasi, benar-benar berjalan secara maksimal.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!