Ada Aturan Baru tentang Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Apa Tujuannya?

- Editor

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang teknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru termasuk tambahan penghasilan lain bagi guru PNS yang ada di seluruh wilayah di Indonesia.

Peraturan ini merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru yang meliputi; tunjangan profesi, khusus maupun tunjangan tambahan lainnya bagi guru PNS.

Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini merevisi beberapa petunjuk teknis yang semula diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 sehingga lebih spesifik baik dalam hal besaran tunjangan, ketentuan penyaluran hingga prinsip dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru.

Terdapat sejumlah revisi terbaru yang termuat dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan dari peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, khususnya yang tercantum pada sejumlah pasal yakni: Pasal 1, Pasal 8 serta Pasal 17.

Tak hanya penyempurnaan pasal per pasal saja, dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini juga terdapat sejumlah perubahan dalam ketentuan lampiran yang ada pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.

Tujuan utama dalam penerbitan Permendikbud Nomor 7 tahun 2021 ini adalah sebagai bentuk penyesuaian dalam hal tahapan dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus serta penghasilan tambahan lainnya bagi guru PNS yang disesuaikan dengan fungsi dan tugas yang ada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Alasan penerbitan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah sebagai bentuk penyempurnaan dalam hal petunjuk teknis penyaluran berbagai tunjangan untuk guru PNS sehingga lebih terarah, spesifik dan transparan.

Selain itu, dasar lainnya penerbitan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru adalah menyempurnakan rincian tanggung jawab serta jadwal penyaluran tiap tunjangan. 

Dalam penyempurnaan yang termuat dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini pula, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian secara khusus kepada guru yang bertugas di daerah terpencil melalui penjelasan Pasal 1 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 dengan merinci karakteristik spesifikasi daerah terpencil yang disebut dengan Daerah Khusus.

Perubahan lain juga terlihat pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 yang memberikan tunjangan khusus kepada guru PNS yang bertugas di daerah terpencil yang masuk dalam kategori Daerah Khusus.

Hal ini dilakukan mengingat karakter wilayah bagi guru PNS yang bertugas di daerah terpencil atau daerah khusus membutuhkan perhatian yang berlebih. Tujuannya agar pemerataan pendidikan hingga ke daerah terpencil, terluar hingga terisolasi, benar-benar berjalan secara maksimal.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis