Perataran Mentri Desa tahun yang diterbitkan pada tahun 2022 kemarin memungkinkan pemerintahan desa untuk mebiayai kegiatan pendanaan satuan pendidikan PAUD, salah satunya adalah pemberian insentif guru PAUD.
Peraturan Mentri Desa Nomor 8 Tahun 2022 memuat ketentuan terkait penggunaan anggaran desa. Dalam muatan pasal yang membahas anggaran tersebut dijelaskan mengenai fungsi anggaran desa yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan PAUD.
Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Dalam Negeri, Amanah Asri menyampaikan bahwa kebijakan pendanaan PAUD termasuk pembayaran insentif guru PAUD tertuang dalam regulasi tersebut diatas.
Mengutip dari laman PAUD PEDIA Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peraturan Mentri Desa (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 memuat perihal penting yang menyangkut penggunaan anggaran desa untuk sektor pendidikan.
Amanah Asri menyampaikan setidaknya terdapat alokasi dana desa yang dapat berguna untuk pendidikan pada ahun 2023. Hal tersebut masih mempertimbangkan prioritas tertentu.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk diprioritaskan antaralain: pengasuhan anak, penungkatan kapasitas untuk kader pembangunan manusia, peningkatan kesejahteraan guru PAUD dan kader posyandu.
Menurut aturan hukum tersebut dana desa yang dimaksud sejatinya juga dapat digunakan untuk pengadaan, pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan sarana prasarana pada satuan pendidikan PAUD.
Cakupan lain yang termasuk dalam lingkup penggunaan anggaran desa menurut Permen Desa Nomor 8 tahun 2022 seharusnya juga dapat dibelenjakan membeli buku dan sarana kebutuhan pembelajaran lain.
Kemudian dana kesejahteraan untuk pendidik yang termanifestasi dalam bentuk pemberian insentif guru PAUD, guru TK, guru Taman Belajar Keagamaan, Taman Belajar Anak dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) turu menjadi sasaran yang seharusnya dipenuhi dengan dana desa.
Analis Kebijakan Kemendagri tersebut menyarankan supaya pemerintahan desa dapat menyelaraskan dan mensinkronkan data Satuan PAUD. Desa harus menganggap satuan pendidikan yang didirakannya sebagai aset berharga.
Halaman Selanjutnya
Optimalisasi penggunaan dana desa
Halaman : 1 2 Selanjutnya