Peraturan Mentri Desa Baru Jamin Pendistribusian Insentif Guru PAUD

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perataran Mentri Desa tahun yang diterbitkan pada tahun 2022 kemarin memungkinkan pemerintahan desa untuk mebiayai kegiatan pendanaan satuan pendidikan PAUD, salah satunya adalah pemberian insentif guru PAUD.

Peraturan Mentri Desa Nomor 8 Tahun 2022 memuat ketentuan terkait penggunaan anggaran desa. Dalam muatan pasal yang membahas anggaran tersebut dijelaskan mengenai fungsi anggaran desa yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan PAUD.

Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Dalam Negeri, Amanah Asri menyampaikan bahwa kebijakan pendanaan PAUD termasuk pembayaran insentif guru PAUD tertuang dalam regulasi tersebut diatas.

Mengutip dari laman PAUD PEDIA Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peraturan Mentri Desa (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 memuat perihal penting yang menyangkut penggunaan anggaran desa untuk sektor pendidikan.

Amanah Asri menyampaikan setidaknya terdapat alokasi dana desa yang dapat berguna untuk pendidikan pada ahun 2023. Hal tersebut masih mempertimbangkan prioritas tertentu.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk diprioritaskan antaralain: pengasuhan anak, penungkatan kapasitas untuk kader pembangunan manusia, peningkatan kesejahteraan guru PAUD dan kader posyandu.

Menurut aturan hukum tersebut dana desa yang dimaksud sejatinya juga dapat digunakan untuk pengadaan, pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan sarana prasarana pada satuan pendidikan PAUD.

Cakupan lain yang termasuk dalam lingkup penggunaan anggaran desa menurut Permen Desa Nomor 8 tahun 2022 seharusnya juga dapat dibelenjakan membeli buku dan sarana kebutuhan pembelajaran lain.

Kemudian dana kesejahteraan untuk pendidik yang termanifestasi dalam bentuk pemberian insentif guru PAUD, guru TK, guru Taman Belajar Keagamaan, Taman Belajar Anak dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) turu menjadi sasaran yang seharusnya dipenuhi dengan dana desa.

Analis Kebijakan Kemendagri tersebut menyarankan supaya pemerintahan desa dapat menyelaraskan dan mensinkronkan data Satuan PAUD. Desa harus menganggap satuan pendidikan yang didirakannya sebagai aset berharga.

Halaman Selanjutnya

Optimalisasi penggunaan dana desa 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis