Peranan PKBM sangat penting untuk diperhatikan untuk mewujudkan tujuan nasional pendidikan di Indonesia. Berdasarkan undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 26 ayat 3 menjelaskan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan secara umum setara Sd/Mi, Smp/Mts Sma/Ma yang mencakup program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A satara SD, paket B setara SMP dan Paket C setara SMA. Tujuan diselenggarakannya program kesetaraan yakni untuk memberikan kesempatan belajar yang luas bagi masyarakat yang putus sekolah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga memiliki kemampuan setara SD/SMP/ SMA yang dapat digunakan untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
Peranan PKBM dalam pendidikan Kesetaraan diselenggarakan untuk warga belajar yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi warga yang membutuhkan.
Pendidikan dijadikan sebagai salah satu sektor yang paling penting dalam upaya pembangunan nasional dan dijadikan sebagai acuan dan berfungsi sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Masyarakat dan pendidikan memiliki peranan yang saling berkaitan sehingga diharapkan setiap warga masyarakat memiliki peran dan aktif berpartisipasi untuk membina pendidikan karena melalui pendidikan akan menciptakan masyarakat yang maju.
Pada era sekarang ini kemiskanan menjadi suatu penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Akibat dari kemiskinan tersebut maka banyak masyarakat yang putus sekolah dan tidak bisa meneruskan pendidikannya. Faktor ekonomi menjadi alasan penting terjadinya putus sekolah. Persoalan ini telah berakar dan sulit untuk di pecahkan, sebab ketika membicarakan solusi maka tidak ada pilihan lain kecuali memperbaiki kondisi ekonomi dari keluarga.
Putus sekolah bukan merupakan persoalan baru dalam sejarah pendidikan. Faktor ekonomi menjadi alasan utama terjadinya putus sekolah. Persoalan ini telah berakar dan sulit untuk di pecahkan, sebab ketika membicarakan peningkatan ekonomi keluarga maka sumber daya manusia yang ada di dalam keluarga tersebut harus ditingkatkan.
Membina masyarakat merupakan suatu cara untuk membangun, mendirikan, dan mengusahakan menjadi lebih baik, maju, sempurna. Putus sekolah merupakan proses berhentinya siswa secara terpaksa dari suatu lembaga pendidikan tempat dia belajar. Artinya adalah terlantarnya anak dari sebuah lembaga pendidikan formal dapat disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya kondisi ekonomi keluarga yang tidak memadai oleh karena itu diperlukan solusi untuk mengatasi persoalan ini.
Sementara semua solusi yang diinginkan tidak akan lepas dari kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh sehingga kebijakan pemerintah sangat berperan penting dalam mengatasi segala permasalahan termasuk perbaikan kondisi masyarakat.
Salah satu upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat adalah melalui peranan PKBM yakni Suatu wadah berbagai pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan budaya. Sehingga dengan adanya PKBM diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pendidikan agar menjadi masyarakat yang mandiri.
Tujuan diselenggarakannya PKBM yaitu memberdayakan masyarakat agar mampu mandiri, meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik dari segi sosial maupun ekonomi dan meningkatkan kepekaan terhadap masalah-masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat sehingga dapat memecahkannya.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih dan dijadikan sebuah sarana untuk memberdayakan masyarakat. Melalui penyelengaraan PKBM maka akan banyak potensi yang selama ini tidak tergali dapat digali, ditumbuhkan, dimanfaatkan dan didaya gunakan melalui pendekatan-pendekatan kultural dan persuasif.
Selain untuk memberdayakan masyarakat PKBM juga diharapkan mampu menjadi sentra seluruh kegiatan pembelajaran masyarakat, kemandirian dan kehandalannya perlu dijamin oleh semua pihak. Sehingga dengan adanya PKBM mayarakat yang mengalami putus sekolah dapat bersekolah sesuai jenjangnya.
Pendidikan kesetaraan merupakan salah satu program pendidikan non-formal yang terstruktur. Sehingga pada saat pelaksanaan pembelajaran warga belajar berhak mendapatkan pengajaran dari tenaga pendidik yang handal dengan mengunakan sarana atau fasilitas yang ada. Dengan fasilitas belajar yang memadai maka fungsi PKBM dapat berjalan dengan baik.
Menurut UNESCO Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah pusat kegiatan belajar masyarakat yang mana merupakan sebuah lembaga pendidikan yang diselenggrakan di luar sistem pendidikan formal yang diselenggarakan untuk masyarakat baik pedesaan maupun perkotaan yang dikelola oleh masyarakat itu sendiri untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat mengembangkan berbagai model pembelajaran dengan tujuan mengembangkan kemampuan dan keterampilan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan satuan pendidikan nonformal yang dijadikan sebagai tempat pembelajaran dan sumber informasi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi masyarakat setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan suatu wadah yang menyediakan informasi dan kegiatan belajar sepanjang hayat bagi setiap warga masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Wadah kegitan ini sepenuhnya milik masyarakat yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat itu sendiri. Selain itu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat juga merupakan tempat seseorang untuk mengikuti program kegiatan belajar. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat merupakan tempat belajar yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka usaha untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, sikap, hobi dan bakat warga masyarakat.
Berdasarkan peranan PKBM dalam pendidikan maka ada beberapa fungsi yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraannya yang mana fungsi-fungsi tersebut saling berhubungan satu sama lain secara terpadu. Sehingga fungsi-fungsi tersebut merupakan karakteristik dasar yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menyelenggarakan kelembagaan PKBM sebagai wadah pembelajaran masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya:
Pertama sebagai tempat masyarakat belajar artinya PKBM merupakan tempat masyarakat memperoleh berbagai ilmu pengetahuan dan bermacam ragam keterampilan fungsional sesuai dengan kebutuhannya sehingga masyarakat dapat meningkatkan kualitas dan kehidupannya.
Kedua sebagai tempat tukar belajar artinya PKBM memiliki fungsi sebagai tempat terjadinya pertukaran berbagai informasi (pengalaman), ilmu pengetahuan serta keterampilan antar warga belajar sehingga terjadi interaksi yang saling menguntungkan antara warga belajar yang satu dengan yang lainnya. Sehingga setiap warga belajar sangat memungkinkan dapat berperan sebagai sumber belajar bagi warga belajar lainnya.
Ketiga sebagai pusat informasi artinya PKBM harus mampu berfungsi sebagai pusat informasi yang mana PKBM harus mampu dijadikan tempat menyimpan berbagai informasi pengetahuan kemudian disalurkan kepada seluruh masyarakat atau warga yang membutuhkan.
Keempat sebagai pusat penelitian masyarakat terutama dalam pengembangan pendidikan Nonformal artinya PKBM berfungsi sabagai tempat menggali, mangkaji, menganalisa berbagai persoalan atau permasalahan dalam bidang pendidikan nonformal dan ketrampilan baik yang berkaitan dengan program yang dikembangkan di PKBM maupun program baru dari luar yang dapat dijadikan sebagai pelengkap program PKBM yang telah dijalankan.
kutilah Diklat Nasional 40 JP “SEMANGAT KIPRAH PENDIDIK MENYONGSONG KEBIJAKAN KURIKULUM BARU”
TGL 29-30 Desember Pukul 13:30 WIB. BERSERTIFIKAT 40JP GRATIS 100% yang diselenggarakan oleh e-guru.id
Penulis : Erlin Yuliana