Oleh Sri Sumardi, S.Pd., MM
Pengawas Sekolah Madya
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur
Sejak awal tahun 2022, pemerintah dalam hal ini empat kementerian yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayan Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19. Di dalamnya berisi aturan-aturan tentang pertemuan tatap muka terbatas memperhatikan level PPKM, prosentase kapasitas, dan sarana prasarana pendukung sesuai protokol kesehatan.
Sebagaimana pelaksanaan pembelajaran pada masa pendemi Covid-19, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi tentunya guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengambil peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Guru dengan ketentuan baru akan mengambil suatu strategi, metode dan pendekatan yang berbeda dengan pembelajaran jarak jauh secara luring maupun daring. Guru dalam melaksanakan pembelajaran mengacu dengan ketentuan SKB empat menteri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas mempersiapkan aturan jadwal pembelajaran, rotasi shift siswa masuk sekolah, penyediaan sarana pendukung protokol kesehatan, menyusun aturan pengantaran dan penjemputan siswa oleh orang tua, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti dengan komite sekolah, fasilitas kesehatan terdekat dan Dinas Pendidikan.
Adapun Pengawas Sekolah sebagai perpanjangan dari Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengambil peran yang strategis dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Pengawas sekolah menyampaikan dan meneruskan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui rapat koordinasi, kegiatan kelompok kerja Kepala Sekolah dan kelompok kerja guru. Sehingga hal-hal yang bersifat info kekinian cepat tersampaikan.
Di samping itu, Pengawas Sekolah juga melakukan kunjungan ke sekolah untuk membina dan memantau pelaksanaan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 berlangsung, guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah harus mampu mengambil peran masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga pembelajaran tatap muka terbatas dapat terlaksana dengan baik, untuk menjawab kekhawatiran adanya learning loss pada siswa.
Virus Covid-19 sendiri mulai menyebar di Indonesia mulai awal tahun 2020 tepatnya bulan Maret 2020. Oleh pemerintah, dengan kajian yang matang penyebaran virus tersebut dinyatakan sebagai pandemi. Pemerintah dengan berbagai upaya menanggulangi penyebaran virus tersebut dengan kebijakan dan peraturan yang mengikat kepada seluruh warga negara. Misalnya kebijakan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat dari level satu sampai level empat.
Kebijakan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 tersebut berdampak juga dalam dunia pendidikan. Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek dan Teknologi mengeluarkan aturan peniadaan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka di kelas. Sebagai gantinya diganti dengan pembelajaran jarak jauh dengan belajar dari rumah, baik secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring).
Kebijakan pembelajaran jarak jauh – belajar dari rumah (PPJ-BDR) mendapat perhatian serius dari guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan orang tua. Guru dengan kebijakan ini harus mengubah paradigma mengajar secara konvensional dengan tatap muka menjadi mengajar secara jarak jauh.
Kegiatan ini memerlukan suatu kompetensi bagaimana agar pembelajaran jarak jauh dapat berhasil. Kompetensi yang harus dikembangkan oleh guru adalah kompetensi profesional dalam hal ini guru harus mampu menguasai dan menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Perangkat yang harus dikuasai adalah laptop, notebook, gawai dan perangkat komunikasi lainnya. Di sini guru dituntut untuk selalu belajar dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Kemampuan untuk menguasai teknologi informasi dan komunikasi tidak semudah membalik tangan. Guru melalui usaha bersama perlu untuk meningkatkan kompetensi melalui kelompok kerja guru dengan mendatangkan instruktur TIK dan mengikuti pelatihan-pelatihan online.
Sementara itu Kepala Sekolah sebagai pengelola di satuan pendidikan mengeluarkan kebijakan dan terobosan aturan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh – belajar dari rumah dapat terlaksana dengan baik. Kepala Sekolah mengeluarkan kebijakan sistem pembelajaran secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring).
Pembelajaran secara luring dengan berbagai model antara lain siswa atau orang tua mengambil bahan pembelajaran yang telah disiapkan guru untuk dikerjakan di rumah. Hasil tugas yang dikerjakan siswa serahkan kembali kepada guru sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan ini berlangsung sampai akhir program.
Pembelajaran daring dilaksanakan pertemuan tatap maya dengan berbagai platform yang tersedia. Sejumlah platform yang dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran secara daring antara lain Whatapp, Zoom Meet, dan Google Meet.
Pembelajaran secara luring dan daring ini dilakukan sebagai upaya pelayanan satuan pendidikan untuk memenuhi hak-hak anak mendapatkan pempelajaran secara baik, walau pun penuh dengan keterbatasan dan hambatan. Pemenuhan hak-hak anak untuk mendapatkan pembelajaran secara daring maupun luring tetap harus mengutamakan keselamatan anak di masa pandemi Covid-19.
Dalam situasi pandemi Covid-19 berlangsung guru dan Kepala Sekolah melaksanakan tugas dan fungsinya. Pengawas Sekolah pun sesuai tugas pokok dan fungsinya mengambil peran sebagai pembina dan pendamping guru serta Kepala Sekolah. Pembinaan dan pendampingan itu secara berkala dilakukan dengan cara memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh-belajar dari rumah dengan kunjungan ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, secara berkala Pengawas Sekolah melakukan pembinaan guru dan Kepala Sekolah secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meet dan Google Meet, dengan perangkat laptop dan juga ponsel pintar. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.