Penyebab Guru SD, SMP dan SMA Akan Dipermudah Pada Perubahan Kebijakan

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

Terdapat kebijakan baru yang harus diketahui oleh guru SD, SMP dan SMA. Kebijakan baru tersebut adalah perubahan kebijakan mengenai tingkat pendidikan pada jenjang sekolah dasar seperti SD, SMP dan SMA. Oleh hal tersebut guru pada jenjang dasar dan menengah juga harus mepersiapkan hal tersebut.

Perubahan kebijakan ini juga terkait pada implementasi merdeka belajar. Perubahan ini berdampak pada guru dan juga siswa pada jenjang dasar baik SD, SMP dan SMA. Hal paling penting dari hal tersebut yang perlu dipahami oleh guru dan siswa jenjang SD, SMP dan SMA adalah perubahan tersebut akan berdampak pada ujian nasional.

Pada laman resmi Kemdikbud.go.id, Kementrian pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa terdapat empat kebijakan pada kurikulum merdeka yang diluncurkan oleh kemdikbud. Selain itu Kemdikbud juga menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Desember 2019 juga telah diluncurkan merdeka belajar episode 1 hingga episode 4.

Peluncuran merdeka belajar tersebut, adalah penyesuaian dari beberapa kebijakan pada tingkat pendidikan dasar dan juga menengah seperti SD, SMP, SMA dan juga SMK. Pada kebijakan untuk SD, SMP dan SMA terdapat empat pokok kebijakan. Hal tersebut sebagai berikut:

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan penjelasan bahwa pada tahun 2020, USBN akan diganti menjadi ujian atau asesmen yang akan diselenggarakan oleh sekolah.

Selanjutnya pada ujian tersebut akan ditujukan supaya menilai kompetensi siswa agar dapat dilakukan dalam bentuk tertulis dan juga bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif.

Selain hal tersebut, untuk poin pertama, guru dan juga sekolah akan lebih merdeka dalam menilai hasil belajar yang telah dilakukan oleh siswa.

2. Ujian Nasional

Pada tahun 2021 lalu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menyampaikan bahwa terjadi perubahan untuk ujian nasional.  Pada hal tersebut, Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, kemudian berfokus pada 3 bidang seperti literasi, karakter, dan juga numerasi.

Pada hal seperti itu, dilakukan pada siswa yang telah berada pada tengah jenjang sekolah. Tengah jenjang sekolah tersebut seperti kelas 4, 8 dan juga 11. Hal tersebut juga dapat mendorong guru dan juga sekolah dalam memperbaiki mutu pembelajaran.

Selain memperbaiki mutu pembelajaran, hal tersebut juga mengacu pada praktik baik untuk asesmen internasional seperti TIMSS atau PISA.

Halaman Selanjutnya

Penyederhanaan RPP

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru