Penyaluran TPG Pada Bulan Januari 2023

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Memasuki bulan januari ini, guru akan mendapatkan beberpa informasi yang akan menjadi kabar gembira untuk guru. Informasi tersebut berlaku untuk guru sertifikasi pada semua jenjang pendidikan yang berasal dari Kemdikbu. Hal tersebut adalah terkait penyaluran TPG.

Selain berita mengenai penyaluran TPG, masih terdapat informasi lain seperti pencairan tunjangan sertifikasi guru di berbagai daerah yang telah cair pada triwulan 4.

Untuk hal tersebut terdapat beberapa daftar terkait daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi pada triwulan 4 yang berada dibawah naugnan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Daftar daerah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Manado
  • Barito Kuala
  • Bali
  • Sulawesi Utara
  • Serdang Begadai
  • Bengkalis
  • Bandung
  • Sulawesi Tengah
  • Sintang
  • Tanjab Barat
  • Pali
  • Kab. Bandung
  • Jatim SD
  • Brobongan
  • Pacitan
  • Non PNS Kediri
  • Kalsel
  • Blitar non PNS
  • Aceh Tengah
  • Jabiren
  • Lampung Barat
  • Banjarmasin
  • Banyuasin
  • Probolinggo
  • Jakarta Utara
  • Jakarta

Daftar diatas berupa daerah yang telah melakukan pencairan TPG pada triwulan 4. Hal tersebut merupakan informasi yang harus dipahami oleh guru sertifikasi. Selain itu, terdapat informasi mengenai penyaluran tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi.

Pada hal tersebut, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuat rencana agar penyaluran tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi tersebut dapat dilakukan dengan singkat dan cepat.

Rencana untuk melakukan penyingkatan penyaluran dana tunjangan guru sertifikasi tersebut disampaikan pada laman resmi dari menpan.go.id pada. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan bersama Azwar Anas selaku Menpan RB pada tema Menteri PANRB dan Mendikbudristek Kolaborasi Bangun Reformasi Birokrasi Tematik di Jalur Pendidikan yang dilakukan tanggal 14 Oktober 2022.

Seperti yang telah diketahui bahwa untuk melakukan pencairan tunjangan serfikasi akan diberikan melalui Pusat ke Daerah dan kemudian akan dikirimkan ke rekening guru. Hal tersebut membuat penyaluran tunjangan menjadi lebih lama.

Untuk mengatasi masalah penyaluran tersebut, Kemdikbud akan membuat penyaluran menjadi lebih cepat dengan pemberian langsung kepada guru yang bersangkutan. Hal tersebut juga digunakan untuk menghemat waktu dalam penyaluaran.

Halaman Selanjutnya

Rencana Kemdikbud

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis