Pentingnya Aplikasi SKP dan PPK ASN Guru Tahun 2022, Serta Contoh Pengisiannya

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN diwajibkan untuk menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan, berikut infi informasi mengenai Aplikasi SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Aparatur Sipil Negara Guru tahun 2022 dan contoh pengisiannya.

Apikasi SKP dan PPK serta contoh pengisiannya ini untuk membantu ASN guru dalam penyusunan SKP pada tahun 2022 (Periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022).

Aplikasi SKP ini berformat MS Excel, sehingga memudahkan guru dalam membuat SKP dan PPK pada tahun 2022 ini. Guru cukup meninput data yang diperlukan, aplikasi SKP secara otomatis akan mengolahnya menjadi laporan SKP yang utuh.

Pengertian dan Fungsi Aplikasi SKP

Sasaran Kerja Pegawai atau SKP merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.  SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja

SKP merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur. Rencana dan target kinerja tersebut dibuat atas dasar kesepakatan antara pegawai dengan atasannya.

Pembuatan SKP harus berdasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan rincian tugas pegawai yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja.

SKP adalah pengganti dari Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) yang sejak awal 2014 telah ditiadakan. Penilaian dalam SKP lebih bersifat komprehensif jika dibandingkan dengan DP3.

SKP dibuat untuk jangka waktu satu tahun, yang dimulai dengan penyusunan perencanaan individu pegawai. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.

Pembuatan SKP disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. Di dalam hal SKP yang disusun oleh ASN tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.

Aparatur Sipil Negara yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang disiplin ASN.

Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

Di dalam Ketentuan Umum  PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.

Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. SKP sebagaimana dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai. SKP sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Umpan Balik Berkelanjutan merupakan tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai. Kinerja Pegawai akan dievaluasi secara periodik dan tahunan.

Pengelolaan Kinerja Pegawai

Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, Pengelolaan kinerja pegawai ini ditujukan untuk PNS dan PPPK.

Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada:

  1. pengembangan kinerja Pegawai;
  2. pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
  3. dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
  4. pencapaian kinerja organisasi; dan
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:

  1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
  2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
  3. penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
  4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud

Halaman Selanjutnya

Perencanaan Kinerja Pegawai

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 2,885 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis