PENTING! Sebelum Daftar PPPK Tahun 2022 Beberapa Data Berikut Harus Valid

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahun 2022 – Menjelang Seleksi PPPK Tahun 2022, guru wajib memperhatikan persyaratan terkait kelengkapan administrasi atau data penting yang perlu dipersiapkan agar bisa memiliki peluang lulus lebih besar.

Pasalnya kelengkapan administrasi tersebut perlu guru perhatikan sebelum melanjutkan seleksi PPPK Tahun 2022.

10 Data yang Wajib Valid Sebelum Mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2022

Berikut ini merupakan 10 Data guru yang wajib valid sebelum mengikuti seleksi PPPK Tahun  2022 :

  1. Informasi Data Dapodik

Informasi data dapodik peserta erat kaitanya dengan data SIMPKB yang penting untuk dicek kembali. Apakah informasi yang tertera di Dapodik sudah sesuai atau belum.

  1. Informasi Data SIMPKB

Pastikan data pada SIMPKB sudah terupdate dengan benar. Pastikan data yang terdapat pada SIMPKB sudah diperbaharui jika memang perlu ada pembaharuan data.

Silahkan cek pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id secara mandiri maupun melalui bantuan operator sekolah.

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Pastikan NIK yang terdapat pada KTP dengan informasi yang ada pada Dapodik serta pada info GTK telah sama, dan telah valid.

  1. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Terkait data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), jika melihat pada tahun sebelumnya memang tidak wajib punya. Namun ada baiknya peserta PPPK 2022, mengecek NUPTKnya dari sekarang.

  1. TMT Awal Pengangkatan

Terkait TMT Awal Pengangkatan, merupakan acuan dasar untuk melihat lama mengabdi guru honorer pada sekolah.

Sebab TMT Awal Pengangkatan menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk menentukan apakah termasuk kepada pelamar prioritas atau bukan.

  1. Jenis PTK

Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta PPPK 2022. Seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.

Sementara itu, jika SK yang dimiliki guru berasal dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya merupakan guru honorer sekolah.

  1. Tempat Tanggal Lahir

Tempat Tanggal Lahir juga hal yang perlu diperhatikan, dimana peserta pemilu memastikan bahwa tanggal lahir peserta PPPK 2022 sesuai dengan KTP dan Ijazah. Hal tersebut sangat berguna untuk melengkapi data peserta Seleksi PPPK Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

8. Jenjang Pendidikan

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru