Penting Diketahui Guru! Teknik Penulisan Catatan Kaki Dengan Benar

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, catatan kaki (footnote) terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

1. Nama penulis/pengarang, penerjemah, dan editor ditulis lengkap tanpa gelar kesarjanaan. Untuk penulis yang bukan penulis asli tetap dicantumkan seperti penulis asli dengan tambahan keterangan di belakang nama tersebut seperti penyusun, penyadur, penterjemah, dan editor.

2. Judul buku/tulisan ditulis selengkap-lengkapnya, huruf pertama judul dengan besar kecuali kata sambung dan kata depan.

3. Tahun penerbitan, tahun berapa sumber kutipan atau referensi diterbitkan atau dipublikasikan.

4. Nomor halaman, dalam footnote nomor halaman disingkat “hal” kemudian diikuti dengan nomor halaman yang dikutip dengan sela satu ketukan.

Sedangkan teknik penulisan catatan kaki yakni sebagai berikut:

1. Pertama catatan kaki berada di bagian bawah halaman letaknya haruslah dipisahkan dengan garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan empat spasi dari teks.

2. Kedua, penulisan catatan kaki menggunakan spasi 1.

3. Ketiga, penulisan catatan kaki harus diberi nomor.

4. Keempat, apabila ditulis lebih dari satu baris, baris kedua dan seterusnya dimulai seperti margin teks biasa atau tepat pada margin kiri.

5. Kelima, jarak antar nomor pada catatan kaki haruslah sama dengan jarak spasi teks.

6. Keenam jarak baris terakhir setiap catatan kaki adalah 3 cm dari tepi bawah halaman.

7. Ketujuh, Catatan kaki yang terlalu panjang hingga menjangkau halaman selanjutnya tidak diperkenankan. Untuk menghindarinya, penulis bisa memotong isi tulisan daripada catatan kaki.

8. Kedelapan, apabila catatan kaki mengacu pada sumber yang sama dalam dua nomor berturut-turut tidak perlu ditulis lengkap dengan identitas yang sama. Pada nomor yang terakhir cukup cantumkan “Ibid”.

9. Kesembilan, apabila sumber yang sama dipakai dalam nomor yang tidak berurutan atau melompati catatan kaki dengan nomor lain, cukup tuliskan “ cit.”

10. Kesepuluh, nama pengarang dari sumber tidak dibalik, baik nama asing atau nama Indonesia

11. Kesebelas, apabila sumber berupa buku, majalah, atau koran, dan ditulis oleh dua atau tiga orang, maka nama penulis ditulis semua.

12. Keduabelas, pengarang yang jumlahnya lebih dari 3 orang bisa ditulis nama pengarang pertama dalam catatan kaki, diikuti “dkk.” atau “ al.”

13. Ketigabelas, pangkat dan gelar tidak ditulis kecuali gelar kebangsawanan yang memang menjadi bagian dari nama*.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id  Serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru