Penting Diketahui Guru! Inilah Cara Pengajuan Pembuatan Akun Belajar.id

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan akun pembelajaran yang dapat digunakan untuk memudahkan kegiatan belajar mengajar yakni akun belajar.id. Guru dan siswa dapat menggunakan akun tersebut dengan cara masuk ke laman belajar.id.

Tujuan awal dari peluncuran akun pembelajaran tersebut yakni untuk mendukung kegiatan belajar dari rumah pada masa pandemi. Sehingga dengan adanya akun belajar.id tersebut harapannya melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi maka dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran pada satuan pendidikan.

Akun pembelajaran merupakan nama akun (user ID) yang bertanda belajar.id dengan kata sandi yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran. Sejumlah aplikasi pembelajaran yang dapat diakses diantaranya yakni Merdeka Belajar, Forum TanyaBOS, Chromebook, Classroom, Meet, Drive, SIMPKB, Docs, Sheets, Slides, dan Form.

Akun belajar.id tersebut dapat digunakan oleh guru, siswa, dan kepala sekolah dan operator sekolah dari berbagai satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB serta Kesetaraan. Akun pembelajaran tersebut memiliki beberapa manfaat. Berikut merupakan beberapa manfaat yang diperoleh dengan menggunakan akun belajar.id yakni diantaranya:

1. Dapat memudahkan guru dan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

2. Dapat digunakan untuk mengakses berbagai platform pendidikan dari Kemendikbudristek.

3. Dapat digunakan untuk menyimpan dokumen secara daring dengan ruang penyimpanan lebih aman tanpa batas.

4. Dapat digunakan untuk mengakses dan memanfaatkan Chromebook sebagai jalur informasi resmi dari Kemendikbudristek.

Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB serta Kesetaraan yang ingin membuat akun belajar.id maka dapat dilakukan dengan cara mengajukan pembuatan akun belajar.id. Akun Pembelajaran tersebut diberikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, serta Kesetaraan.

Dengan akun pembelajaran tersebut maka anda dapat mengakses berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar mulai dari mengakses platform Kemdikbudristek sampai beragam aplikasi yang dapat memudahkan kegiatan belajar mengajar baik secara tatap muka maupun pebelajaran jarak jauh.

Panduan mengajukan pembuatan akun belajar.id untuk guru, tenaga kependidikan dan peserta didik tersebut dirilis langsung oleh Kemdikbud Ristek yang mana Kemdikbud Ristek telah merilis panduan mengajukan pembuatan akun belajar.id kepada guru pada hari Selasa, 20 September 2022.

Seperti yang diketahui sebelumya,  akun belajar.id merupakan akun yang diperuntukan kepada guru yang dapat digunakan dengan mudah untuk memberikan materi pembelajaran dengan pemanfaatan akun belajar.id. Akun belajar.id tersebut dapat digunakan sebagai sarana seorang guru untuk memberikan bahan ajar ke peserta didik supaya lebih efektif dan terencana. Berikut merupakan cara mengajukan pembuatan akun belajar.id yakni diantaranya:

A. Melalui laman belajar.id.

1. Pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan pembuatan akun belajar.id adalah masuk ke laman belajar.id, setelah itu pastikan data pribadi yang anda masukan telah benar.

2. Kedua, apabila sudah yakin telah mengisi dengan benar maka silakan klik tombol ‘Request Akun Sekarang’.

3. Ketiga, apabila telah berhasil masuk dengan menggunakan data yang telah anda isikan maka langkah selanjutnya yaitu pilih metode pengiriman detail akun belajar.id anda. Untuk tahap ini terdapat dua pilihan metode yakni melalui email pribadi atau melalui nomor handphone pribadi dan untuk pengiriman detail melalui nomor handphone hanya untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang nomornya terdaftar di Dapodik.

4. Keempat apabila anda memilih untuk ‘Kirim ke email pribadi saya’ maka masukkan alamat email pribadi anda yang aktif kemudian pastikan dalam penulisan email sudah tepat.

5. Kelima, apabila penulisan email sudah tepat maka silakan klik tombol ‘Kirim detail akun’.

6. Keenam, setelah kirim detail akun mana akun belajar.id anda akan diproses. Untuk prosesnya paling lambat selama tiga hari setelah pengajuan dan pastikan anda selalu memeriksa email atau SMS Anda secara berkala.

Selain melalui cara sebelumnya, Kemdikbud juga menyampaikan cara lain untuk mengajukan pembuatan akun belajar.id yakni dengan melalui tombol butuh bantuan yang mana pada kategori masalah, pilih ‘Permintaan Pembuatan Akun Baru’.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, khusus untuk peserta didik maka silakan informasikan data…

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru