Berikut merupakan cara untuk mendaftar PPPK guru yakni diantaranya:
1. Pelamar membuka laman sscasn.bkn.go.id.
2. Kemudian klik menu Registrasi.
3. Kemudian masukkan nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.
4. Lalu unggah scan KTP dan foto.
5. Kemudian klik submit.
6. Setelah itu, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.
7. Kemudian pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan.
8. Terakhir cetak kartu pendaftaran.
Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru akan dibuka khusus untuk 3 kategori prioritas pelamar PPPK dan pelamar umum.
1. Untuk kategori pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.
2. Untuk kategori pelamar prioritas yakni diantaranya:
3. Pelamar prioritas I yakni guru eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 akan tetapi belum mendapat formasi.
4. Pelamar Prioritas II yakni merupakan THK-II.
5. Pelamar Prioritas III yakni merupakan Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Syarat pendaftaran PPPK guru 2022 yakni sebagai berikut:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar wajib memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Pelamar wajib sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar wajib melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Halaman Selanjutnya
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, untuk pelamar…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya