Pensiunan PNS Naik Menjadi 1 M: Berikut Informasi Lengkapnya!

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS – Kementerian Keuangan secara terang-terangan mengatakan bahwa skema dana Pensiunan PNS akan mengalami kenaikan terhitung dari tahun 2023 nanti. Namun, saat ini semua masih dikaji oleh Sri Mulyani dan tim tentang besaran pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang masuk ke APBN dan mencapai 2800 Triliun Rupiah.

Nilai yang sedemikian banyak tentu memberatkan Anggaran di masa mendatang, apalagi ada informasi bahwa dunia akan mengalami “kegelapan” ekonomi atau yang kemudian kita harus siapkan dalam krisis, inflasi, dan resesi.

Seperti yang diketahui, PNS dalam pembayaran penggajiannya masih menggunakan metode pay as you go. Metode ini diatur dalam Undang-Undangn Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Janda/Duda Pegawai, yang mengatur untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pay as you go disini adalah pemerintah sebagai penyalur dana baru akan membayarkan dana Pensiun PNS ketika pegawai telah memasuki masa pensiunnya dihitung berdasarkan formula dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Artinya, sejak awal PNS bekerja maka pasti akan mendapatkan dana pensiun sebagai bentuk apresiasi atas apa yang sudah dilakukan selama pengabdian berlangsung.

Namun belakangan ni, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk menyisihkan dana pensiun tiap bulannya. Karena itulah maka sistem pemberian uang Pensiunan PNS akan dirubah.

Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sekarang ini telah mencapai Rp 2.929 triliun, dengan kwajiban untuk PNS Pusat Rp 935,6 triliun dan PNS Daerah sebanyak Rp 1.994 triliun.

Berdasarkan fluktuasi yang dianalisis oleh Kementerian Keuangan, pembayaran Pensiunan PNS selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada perhitungan datanya ialah 2018 sebesar Rp 90,82 triliun, 2019 sebesar Rp 99,75 triliun, 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, dan 2022 diperkirakan mencapai Rp 119 triliun.

Besar kemungkinan bahwa metode atau sistem pembayaran yang saat ini berlaku akan dirubah, dari pay as you go menjadi fully funded demi menjaga kestabilan APBN yang diperkirakan akan bengkak di waktu mendatang.

Fully funded diartikan bahwa pemerintah akan mulai menyisihkan dana beberapa persen dari gaji PNS per bulannya untuk dialokasikan pada Pensiunan PNS yang akan dibayarkan secara total di masa mendekati pensiun, bahkan PNS berpotensi mendapatkan Rp 1 miliar ketika pensiun nanti.

“Pemikiran untuk dijadikan fully funded adalah pegawai yang bekerja hari ini juga menyiapkan masa tua/masa pensiunnya sendiri,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawarta dikutip dari cnbcindonesia.

Besaran Uang Pensiunan PNS

Terdapat beberapa golongan yang dikategorikan untuk penerimaan Pensiunan PNS tersebut, diantaranya adalah:

Halaman Selanjutnya

Nominal yang diberikan untuk sebagai gaji pensiun

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru