Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa, tenaga honorer tidak akan diangkat secara langsung menjadi PNS.
Pemerintah berencana akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS sebelum nantinya pada tahun 2023 tenaga honorer dihapuskan. Hal ini dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer.
Tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS telah diatur dalam PP 28/2005. Adapun syarat yang harus dipenuhi juga seperti mengikuti seleksi CASN. Dengan mengikuti seleksi CASN, tenaga honorer dapat menjabat sebagai aparatur sipil negara baik itu CPNS atau PPPK.
Disebut dari CNBC dengan judul Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya Mohammad Averrouce mengatakan bahwa “Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,”
Untuk mengikuti seleksi CASN pun juga diperlukan syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di iinstansi yang akan dilamar.
Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023
Permasalahan mengenai rekrutmen tenaga honorer yang belum juga terselesaikan menjadi salh satu factor penyebab adanya penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Ketentuan tersebut juga telah dijelaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
pada pasal 96 disebutkan bahwa pegawai pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.
Demikian juga tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 8 disebutkan bahwa pegawai pemerintah secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan terkait pelaksanaan tugas mendasar seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dapat dipenuhi dengan adanya tenaga alih daya atau outsourcing.
Kedepannya, Pemerintah juga akan lebih focus untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Ini berarti untuk kedepannya pegawai yang akan mengisi di instansi pemerintah akan terdiri dari PPPK dan CPNS.
Untuk dapat mengikuti CPNS diperlukan juga beberapa syarat sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:
- Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktos
- Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Daftar Gratis Diklat 32JP Tips Mudah Menulis Buku Ber-ISBN
Naikpangkat.com Kembali menghadirkan Diklat gratis sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru hebat nusantara. Diklat yang akan dilaksanakan pada selasa-jumat 10-13 Mei 2022 pukul 19.30 wib mengangkat judul “Tips Mudah Menulis dan Menerbitkan Buku Ber-ISBN”
Menghadirkan narasumber berpengalaman dalam bidang penulisan yaitu bapak Moh. Haris Suhud, S.S. Pimpinan Redaksi NaikPangkat.com & Editor Buku.
Syarat pendaftaran:
- Join Channel Telegram Belajar Era Digital https://t.me/belajareradigital
- Join Channel Telegram Naikpangkat.com https://t.me/naikpangkatdotcom
- Subscribe Channel Youtube Belajar Era Digital https://www.youtube.com/c/BelajarEraDigital
- Share ke 3 grup WA/Telegram
- Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/gurumenulisapril
- Gabung grup untuk informasi pelaksanaan diklat: https://linktr.ee/grupgurumenulis
Setelah itu, untuk mengikuti informasi kegiatan silahkan konfirmasi dengan simpan nomor admin 085865988163 (admin Lawu) lalu kirim pesan dengan format NAMA_GURU MENULIS.
(law/law)