Penjelasan Kemenkeu Terkait Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan tersebut terdapat pada poin nomor 2 mengenai rincian transfer ke daerah atau TKD yang memiliki jumlah Rp814,72 triliun. Pada poin tersebut berbunyi sebagai berikut:

  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun terdiri dari Rp286,77 triliun untuk aktivitas belanja yang tidak ditentukan secara spesifik dan Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum.
  • Dengan demikian juga dapat disimpulkan untuk guru yang telah mendapatkan SK, maka tunjangan tersebut akan dibayarkan kepada penerima tersebut. Pembayaran tersebut juga disesuaikan dengan syarat dan juga ketentuan yang berlaku.

Selain itu hal menarik lain yang juga berkaitan dengan tunjangan adalah seperti yang juga terdapat pada poin ke 3 huruf b. Yang berbunyi sebagai berikut:

Nilai Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang berisi 12 jenis dana. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menggabungkan Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, sedangkan Dana Tunjangan Guru ASND merupakan hasil penggabungan dari TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus.

Hal tersebut untukmeningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan Tunjangan Guru, serta pemisahan dana BOK menjadi Dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran.

Hal tersebut juga sempat dibicarakan oleh kalangan guru bahwa TKG dan juga Tamsil tidak akan diberikan lagi untuk para guru. Tetapi hal tersebut tidak benar dan telah dikonfirmasi pada Undang undang diatas.

Demikian informasi mengenai Penjelasan Kemenkeu Terkait Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi. Semoga dapat menambah informasi dan dapat dijadikan refensi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis