Penjelasan Kemenkeu Terkait Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan tersebut terdapat pada poin nomor 2 mengenai rincian transfer ke daerah atau TKD yang memiliki jumlah Rp814,72 triliun. Pada poin tersebut berbunyi sebagai berikut:

  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun terdiri dari Rp286,77 triliun untuk aktivitas belanja yang tidak ditentukan secara spesifik dan Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum.
  • Dengan demikian juga dapat disimpulkan untuk guru yang telah mendapatkan SK, maka tunjangan tersebut akan dibayarkan kepada penerima tersebut. Pembayaran tersebut juga disesuaikan dengan syarat dan juga ketentuan yang berlaku.

Selain itu hal menarik lain yang juga berkaitan dengan tunjangan adalah seperti yang juga terdapat pada poin ke 3 huruf b. Yang berbunyi sebagai berikut:

Nilai Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang berisi 12 jenis dana. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menggabungkan Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, sedangkan Dana Tunjangan Guru ASND merupakan hasil penggabungan dari TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus.

Hal tersebut untukmeningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan Tunjangan Guru, serta pemisahan dana BOK menjadi Dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran.

Hal tersebut juga sempat dibicarakan oleh kalangan guru bahwa TKG dan juga Tamsil tidak akan diberikan lagi untuk para guru. Tetapi hal tersebut tidak benar dan telah dikonfirmasi pada Undang undang diatas.

Demikian informasi mengenai Penjelasan Kemenkeu Terkait Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi. Semoga dapat menambah informasi dan dapat dijadikan refensi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis