Penjelasan Kemenkeu Terkait Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan tersebut terdapat pada poin nomor 2 mengenai rincian transfer ke daerah atau TKD yang memiliki jumlah Rp814,72 triliun. Pada poin tersebut berbunyi sebagai berikut:

  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun terdiri dari Rp286,77 triliun untuk aktivitas belanja yang tidak ditentukan secara spesifik dan Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum.
  • Dengan demikian juga dapat disimpulkan untuk guru yang telah mendapatkan SK, maka tunjangan tersebut akan dibayarkan kepada penerima tersebut. Pembayaran tersebut juga disesuaikan dengan syarat dan juga ketentuan yang berlaku.

Selain itu hal menarik lain yang juga berkaitan dengan tunjangan adalah seperti yang juga terdapat pada poin ke 3 huruf b. Yang berbunyi sebagai berikut:

Nilai Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang berisi 12 jenis dana. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menggabungkan Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, sedangkan Dana Tunjangan Guru ASND merupakan hasil penggabungan dari TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus.

Hal tersebut untukmeningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan Tunjangan Guru, serta pemisahan dana BOK menjadi Dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran.

Hal tersebut juga sempat dibicarakan oleh kalangan guru bahwa TKG dan juga Tamsil tidak akan diberikan lagi untuk para guru. Tetapi hal tersebut tidak benar dan telah dikonfirmasi pada Undang undang diatas.

Demikian informasi mengenai Penjelasan Kemenkeu Terkait Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi. Semoga dapat menambah informasi dan dapat dijadikan refensi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 394 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis